MALANG, KlikNews.Co.Id , – Penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang penjual mobil berinisial MA menyisakan sejumlah tanda tanya besar dan sorotan tajam dari publik.
Objek perkara berupa mobil Honda Jazz kuning bernomor polisi P 1129 XX hingga kini dilaporkan masih mendekam di Markas Polres Malang.
Jangankan kejelasan persidangan, teka-teki hukum kian keruh tatkala keluarga angkat bicara mengenai praktik dugaan pungutan liar atau permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada istri MA yang berinisial LI.
Berdasarkan pengakuan LI, uang tersebut diduga diminta oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik dengan janji bahwa sang suami, MA, dapat dibebaskan dari proses hukum.
LI mengeklaim bahwa uang puluhan juta rupiah tersebut telah diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.
Kendati demikian, janji pembebasan tampaknya tinggal janji, kendaraan yang menjadi barang bukti tetap disita, sementara MA sendiri dikabarkan tidak berada dalam status penahanan.
Ketidakjelasan tidak hanya berhenti pada dugaan aliran dana tersebut. Perkembangan yuridis penanganan perkara ini turut menuai sorotan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Unit 3 Polres Malang sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 9 September 2025.
Namun, hingga tahun 2026 ini, status kendaraan tersebut masih berada di bawah penguasaan Polres Malang tanpa adanya kejelasan status hukum yang pasti, sementara pihak-pihak terkait tidak ditahan.
Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus ini, Kanit Unit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Andreas Surya Wiramakara W, S.Tr.K., menyatakan bahwa perkara tersebut masih berjalan dan ditindaklanjuti.
“Nggeh mas sudah kami tindaklanjutkan dan diproses sesuai ketentuan,” ujar Iptu Andreas singkat melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai masih terlalu normatif dan belum mampu mengurai sejumlah poin krusial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terperinci mengenai status terkini perkara, dasar hukum yang melandasi penyitaan kendaraan yang masih dikuasai aparat, serta langkah lanjutan pasca, dikembalikannya SPDP oleh kejaksaan.
Selain itu, tudingan serius mengenai dugaan permintaan uang Rp30 juta yang diklaim telah diserahkan oleh keluarga MA juga belum mendapatkan konfirmasi atau bantahan resmi dari pihak kepolisian.
Kini, publik menanti transparansi dan ketegasan dari Polres Malang guna membuka seterang-terangnya status perkara serta nasib kendaraan yang bersangkutan, sekaligus memberikan kejelasan hukum atas dugaan aliran dana yang diadukan oleh pihak keluarga.(Wen)










Tinggalkan Balasan