MALANG, KlikNews.co.Id , – Dua nomor WhatsApp diduga digunakan untuk menyampaikan informasi yang tidak benar kepada institusi kepolisian di wilayah Kabupaten Malang. Yang menjadi sorotan, kedua nomor tersebut disebut tidak lagi aktif setelah informasi disampaikan.
Dua nomor yang dimaksud yakni 0819 2983 3929 dan 0888 0777 6196. Informasi mengenai dugaan tersebut kini mendapat perhatian dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).
AMI menilai, apabila benar terdapat pihak yang sengaja mengirimkan informasi palsu kepada kepolisian, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
Selain berpotensi mengganggu kerja aparat, informasi palsu juga dapat mengalihkan perhatian dan sumber daya kepolisian dari persoalan yang benar-benar membutuhkan penanganan.
Terlebih, nomor tersebut juga diketahui sering meneror wartawan dengan memberikan informasi palsu. Pola nomor yang kemudian tidak aktif setelah menyampaikan informasi ini dinilai perlu ditelusuri secara serius.
Namun demikian, AMI menegaskan bahwa identitas pemilik maupun pihak yang berada di balik kedua nomor tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH., meminta aparat tidak berhenti pada pencatatan laporan atau sekadar mengetahui nomor yang digunakan. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, harus dicari siapa pengirimnya, apa motifnya, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut disebarkan.
AMI juga mendorong Polres Malang melakukan penelusuran secara profesional terhadap jejak komunikasi, termasuk waktu pengiriman pesan, isi informasi yang disampaikan, serta keterkaitan antara kedua nomor tersebut apabila memang ditemukan hubungan.
“Jangan sampai institusi kepolisian dijadikan sasaran permainan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau memang ada informasi bohong yang sengaja diberikan, harus diusut siapa yang membuat dan menyebarkannya,” tegas Baihaki.
Menurut AMI, keterbukaan dan ketegasan diperlukan agar kejadian serupa tidak berulang. Institusi kepolisian harus terlindungi dari upaya-upaya yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas melalui informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
AMI menegaskan siap mengawal persoalan tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan berdasarkan fakta.
Namun AMI juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung dituduh hanya berdasarkan kepemilikan sebuah nomor telepon sebelum aparat menemukan bukti yang cukup.
Kini, perhatian publik sepenuhnya tertuju pada langkah tegas Polres Malang dalam menelusuri kedua nomor tersebut untuk menjawab pertanyaan publik, siapa yang mengirim informasi, apa motifnya, dan apakah benar terdapat kesengajaan untuk memberikan informasi palsu kepada kepolisian.(Wendy)










Tinggalkan Balasan