Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Curanmor di Baron

Foto.istimewa
banner 500x300

NGANJUK, KLIKNEWS.CO.ID – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron.

Tersangka GN (34), warga Desa Pengkol, Tanjunganom, ditangkap pada Sabtu (15/2/2025) setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baron dan Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Korban Penipuan Property Bodong di Surabaya Lapor Polisi
banner 325x300

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat penghuni sedang tertidur dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dapur.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

“Berkat kerja cepat tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sukomoro,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan, GN mencuri sepeda motor Honda Supra milik H. Warsiman (80) pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga :  Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo Sita Rp78,1 Miliar

“Pelaku masuk melalui jendela, mengambil sepeda motor, lalu keluar melalui pintu dapur. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Supra Fit, GN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *