PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Aktivitas pengurukan di Desa Kluwut dan Wonorejo yang sempat dihentikan oleh Satpol PP Pasuruan kini kembali beroperasi. Proyek yang sebelumnya disegel pada Desember 2024 karena masalah perizinan ini tampaknya sudah dapat beraktivitas tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, keberadaan alat berat di lokasi proyek yang sebelumnya dihentikan akibat belum lengkapnya dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selasa (11/02/2025)
“Kami tutup sementara. Kalau dia sudah menunjukkan PBG/SLF, kami buka kembali,” ujar Kepala Satpol PP Pasuruan saat itu.
Namun, berbeda dengan sikap sebelumnya, Kepala Satpol PP Pasuruan kini memilih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai status kelengkapan izin proyek tersebut. Ketidakjelasan ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa Satpol PP bersikap kompromistis terhadap pihak pengusaha.
“Jika Kasat Pol PP tak mau terbuka soal izin proyek ini, maka patut dicurigai ada sesuatu di balik diamnya mereka,” ujar Imam, Ketua LSM Cakra Berdaulat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait status perizinan proyek yang kembali berjalan tersebut.
(die/mal)