PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Polemik antara Madrasah Diniyah (Madin) Irsyadul Mubtadi’in dengan Yayasan Irsyadul Mubtadi’in, Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, menemui babak baru, Rabu (5/2/25).
Kini pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Tergugat adalah 20 orang Warga Dusun Babatan yang juga selaku Wali Murid (Walmur) Madin, atas dakwaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kepada awak media, Akhmad Soleh, S.H.,M.H. selaku Kuasa Kukum dari Madin menjelaskan, 20 Orang ini digugat atas dugaan melakukan penghalang-halangan atau penghentian pembangunan Taman Kanak-kanak (TK) yang di lakukan pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in.
Kenyataannya, lanjut, Kuasa Hukum murah senyum ini, warga ini bukan menghalangi namun sebuah aspirasi masyarakat, dimana saat itu masih ada permasalahan terkait dengan keuangan yang dipegang Yayasan Irsyadul Mubtadi’in.
“Karena awalnya, mereka membentuk yayasan dan menganggap bisa mengakomodir kepentingan Madin. Nah, pada faktanya yang terjadi uang tersebut tidak turun ke Madin. Kemudian, ternyata kok ada pembangunan TK, maka timbullah pertanyaan oleh warga, TK itu di bangun oleh uang siapa.?,” ucap Akhmad Soleh, S.H.,M.H.
Lebih lanjut, pembangunan tersebut tidak pernah ada rapat dengan masyarakat, jangankan masyarakat Desa Bakalan, warga Dusun Babatan saja yang bersebelahan dengan tanah tersebut itu tidak tahu.
“Mereka beranggapan bahwa yayasan dibentuk itu untuk menjadi naungan Madin, spontan pihak Madin tidak mau. Karena Madrasah Diniyah (Madin) Irsyadul Mubtadi’in sudah berada di naungan Nahdlatul Ulama’ dan sudah Berbadan hukum,” jelas pengacara asal Kecamatan Purwosari.
Sementara itu, Mashul, salah satu tergugat mengungkapkan. Kalau seperti kita inginnya permasalahan bisa di selesaikan secara baik baik dan tidak sampai kemeja hijau, mengingat salah satu penggugat yakni pihak Yayasan merupakan BPD di Desa Bakalan dan juga mewakili Dusun Babatan.
“Terus terang kami sebagai masyarakat sangat kecewa, kenapa aspirasi masyarakat tersebut bisa sampai dimeja hijau, kendati demikian saya selaku warga negara yang baik bersama dengan warga, akan tetap bersikap kooperatif. Bila saya dapat panggilan maupun undangan saya bersama warga yang digugat kami siap hadir,”ungkap Mashul.
Sementara itu Tatok, selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Irsyadul Mubtadiin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada masyarakat yang mengatasnamakan Pembela Madin, lantaran ulah mereka melakukan penghentian pembangunan TK, sehingga yayasan mengalami kerugian material dan immaterial.
“Akibat penghentian pembangunan TK, pembangunan tidak bisa dilanjutkan dan citra yayasan menjadi jelek di masyarakat,” tuturnya.
Perlu diketahui, timbulnya permasalahan diatas berawal dari adanya Yayasan yang ingin menaungi Madin, yang sebelumnya sudah di naungan Nahdlatul Ulama’ dan sudah Berbadan hukum.
Konflik utama dari permasalahan antara Yayasan dengan Madin, yakni adanya dana bagi hasil dari penjualan afalan perusahaan MJB yang diberikan ke Madin karena sudah ada MOU. (hur/mal)