PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Program 100 hari Presiden RI dikenal sebagai Asta Cita, sebagai landasan untuk mencapai visi “Bersama Menuju Indonesia Emas 2045” ada delapan misi yang diterapkan salah satunya di bidang Reformasi Politik, Penegakan Hukum, dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Hal tersebut mencakup penegakan hukum dibidang penekanan angka kriminalitas dijalan termasuk salah satunya pencurian.
Namun beberapa bulan yang lalu, warga Desa Oro-orobulu merasa heran apa yang dilakukan Polsek Kademangan, mereka diduga melakukan kesalahan atau tidak sesuai SOP dalam penangkapan seseorang bernama Saifulloh, warga Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kademangan (Polresta Probolinggo).
Saiful sapaan akrabnya, dikabarkan ditangkap oleh unit reskrim Polsek Kademangan di jalan raya banyu biru, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan saat mengendarai motor yang diduga hasil dari tindak kejahatan. Anehnya, Saiful diketahui sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dan ia kapasitasnya disuruh Udin warga Plososari untuk mengantarkan sepeda berjenis trail ke wilayah Probolinggo, namun dalam perjalan ia ditangkap Polisi, penangkapan itu terjadi pada Selasa (22/10/2024).
“Bulan Oktober 2024 lalu, Saiful mendapatkan telpon dari seseorang yang bernama Udin, ia diketahui warga Plososari Pasuruan untuk mengantarkan sepeda motor jenis trail. Kemudian, Saiful bergegas untuk mengantarkan ke wilayah Probolinggo Kota. Sebelum sampai di lokasi, sepeda motor yang dibawa Saiful mati alias tidak bisa dinyalakan. Tak lama kemudian, Saiful langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Kademangan Polresta Probolinggo,” terang salah satu tetangga Saiful ke awak media. Selasa (14/01/2025).
Saiful bukanlah maling apalagi perampok. Dia hanya disuruh seseorang yang bernama Udin untuk mengantarkan sepeda tersebut ke wilayah Probolinggo Kota. Tapi anehnya kok malah dituduh jadi pencurian.
Ia dituduh mencuri di sebuah Gudang yang berada di jl. Argopuro, Keluarahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mana mungkin Saiful kan tergolong orangnya tidak waras atau ODGJ dan ada bukti surat yang dikeluarkan dari Pemdes Oro-orobulu,” tambahnya.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kademangan, saat dikonfirmasi awak media di kantornya beberapa bulan lalu, ia hanya tersenyum dan tidak berani menceritakan atau menyampaikan terkait kasus yang menjerat Saiful.
“Sementara saya tidak komentar. Intinya seperti itu,” ujar Kanit ke sejumlah awak media. (11 November 2024)
Masih Kanit menjelaskan, coba kamu cari dipemberitaan di salah satu media online. Dan intinya seperti itu.
“Coba cek di pemberitaan, kejadiannya sperti itu,” tutur Kanit Polsek Kademangan dengan singkat. “BERSAMBUNG“