SIDOARJO, KLIKNEWS.CO.ID – Polresta Sidoarjo Jawa Timur akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebutkan adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setelah ramai dipemberitaan, terkait dugaan tangkap lepas sejumlah tersangka narkoba viral yang menggelontorkan dana sebesar 100jt itu lebih “tidak benar adanya”. Hari ini, Ipda Usman unit VI Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, akhirnya angkat bicara. Senin (13/01/2025)
Ibda Usman kasubnit 6 Resnarkoba menyampaikan, bahwa berita tangkap lepas itu tidaklah benar. ”Ya, mereka kami pulangkan kepada keluarga karena tidak ditemukan barang bukti saat diamankan,” ujar Ibda Usman.
Lebih lanjut, Ibda Usman menjelaskan, bahwa setiap tersangka yang ditangkap terkait kasus narkoba akan diproses sesuai ketentuan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke kejaksaan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Terkait isu adanya pungutan itu, yang jelas informasi tersebut tidak benar atau hoax, dan pihak Polresta akan melakukan upaya-upaya kepada pihak-pihak yang ingin dan sengaja mencemarkan nama baik institusi. Tidak semua orang yang diduga mengkonsumsi narkoba harus dilakukan asesmen dan direhabilitasi, ada kriterianya,” imbuh Ibda Usman.
Isu “tangkap lepas” ini mencuat setelah beredar kabar di media sosial mengenai seorang tersangka inisial A W S dan L, warga Pasuruan yang diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas. Namun, Polresta Sidoarjo memastikan bahwa hal tersebut adalah informasi yang keliru. Pihaknya juga membuka pintu kepada masyarakat yang memiliki bukti atau informasi valid terkait dugaan tersebut untuk melapor melalui mekanisme yang telah disediakan.
Polresta Sidoarjo juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hak jawab ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, khusunya, Polresta Sidoarjo Polda Jatim.