Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak Wartawan di Pasuruan Masih Berlanjut, Keluarga Minta Keadilan

Ilustrasi pengeroyokan. (foto/google)
banner 500x300

PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan di Sukorejo, Pasuruan, masih terus berjalan. Salah satu korban dalam insiden tersebut diketahui merupakan anak dari seorang wartawan media online, Moh Saihu Efendi, warga Desa Dukuhsari, Sukorejo, Pasuruan.

Saihu, sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, menghubungi penyidik Pidum Polres Pasuruan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan, Selasa (04/02/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal di Desa Boto Probolinggo, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Buka Suara
banner 325x300

“Hari ini saya mengonfirmasi langsung kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan melalui telepon, guna menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan sebelumnya. Penyidik memberikan penjelasan singkat terkait perkara tersebut,” ujar Saihu.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, terdapat empat korban, termasuk anaknya.

Baca Juga :  Peduli Lansia, Polresta Malang Kota Gelar Bakkes di Panti Al Islah

“Saat kejadian, ada empat orang yang menjadi korban pengeroyokan, termasuk anak saya. Hingga kini, para korban masih mengalami trauma berat, bahkan salah satu korban mengalami cacat pada matanya (kicer sebelah),” jelas Saihu.

Lebih lanjut, Saihu berharap agar proses hukum kasus ini bisa segera berjalan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi anaknya serta korban lainnya.

“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Pasuruan, bisa bertindak secara profesional agar keadilan segera ditegakkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pastikan BBM Aman Jelang Lebaran, Tim Gabungan Polda Jatim Sidak SPBU

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial SA resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Moh Saihu Efendi atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan bersama rekan-rekannya.

SA dilaporkan dengan nomor pengaduan LPM/458/XII/2024/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 21 Desember 2024, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melanggar Pasal 170 KUHP. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Mal/Red)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *