PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan di Sukorejo, Pasuruan, masih terus berjalan. Salah satu korban dalam insiden tersebut diketahui merupakan anak dari seorang wartawan media online, Moh Saihu Efendi, warga Desa Dukuhsari, Sukorejo, Pasuruan.
Saihu, sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, menghubungi penyidik Pidum Polres Pasuruan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah ia ajukan, Selasa (04/02/2025).
“Hari ini saya mengonfirmasi langsung kepada penyidik Pidum Polres Pasuruan melalui telepon, guna menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan sebelumnya. Penyidik memberikan penjelasan singkat terkait perkara tersebut,” ujar Saihu.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, terdapat empat korban, termasuk anaknya.
“Saat kejadian, ada empat orang yang menjadi korban pengeroyokan, termasuk anak saya. Hingga kini, para korban masih mengalami trauma berat, bahkan salah satu korban mengalami cacat pada matanya (kicer sebelah),” jelas Saihu.
Lebih lanjut, Saihu berharap agar proses hukum kasus ini bisa segera berjalan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi anaknya serta korban lainnya.
“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Pasuruan, bisa bertindak secara profesional agar keadilan segera ditegakkan,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial SA resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Moh Saihu Efendi atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan bersama rekan-rekannya.
SA dilaporkan dengan nomor pengaduan LPM/458/XII/2024/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 21 Desember 2024, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melanggar Pasal 170 KUHP. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Mal/Red)