Warga dan LSM Protes Jalan Rusak, Demo Sempat Ricuh

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan moratorium pertambangan di Kabupaten Pasuruan.

Demo jalan di Winongan sempat tegang. Warga juga meminta kompensasi atas dampak negatif yang mereka rasakan. (tam/kliknews)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Sejumlah warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi demonstrasi pada Senin (3/2/2025). Aksi yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu berlangsung di depan tempat wisata Banyu Biru. Warga menuntut perbaikan jalan yang rusak parah akibat aktivitas dumtruk bermuatan berat dengan tonase sekitar 30 ton, milik perusahaan tambang pasir dan batu (sirtu).

Selain perbaikan jalan, warga juga meminta kompensasi atas dampak negatif yang mereka rasakan, seperti polusi debu dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Example 600x345

Saat demonstrasi berlangsung, terjadi ketegangan antara peserta aksi dengan pihak lain yang tidak menerima tuntutan tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga memicu kericuhan. Aparat kepolisian yang bertugas kemudian membubarkan aksi dan mengarahkan warga untuk menggelar audiensi dengan dinas terkait di perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Kampanye Paslon 02 Bikin Jalan Nasional Macet Total, Para Supir Mengatakan Jalan Ini Bukan Milik Nenek Moyang Mereka

Ketua Koordinator Barisan Masyarakat Winongan (BMW), Danang Puji Marta, dalam orasinya meminta dinas terkait dan perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang semakin parah. Ia menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan, terutama saat musim hujan yang kerap menyebabkan banjir dan longsor.

“Oleh sebab itu, kami mewakili warga meminta agar jalan yang setiap hari kami lalui segera diperbaiki, serta meminta kompensasi atas kerugian yang kami alami,” ujar Danang.

Selain itu, Danang juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk lebih memperhatikan regulasi terkait larangan kendaraan bermuatan berat melintas di jalan yang bukan kelasnya.

Baca Juga :  Berlangsung Meriah, Sakera Car's Community Gelar Anniversary Ke-1 di Kedai Lali Jiwo Prigen

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan moratorium pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, perlu ada penertiban agar aktivitas tambang yang legal dan ilegal dapat dibedakan sehingga tidak semakin merusak lingkungan.

“Selama bertahun-tahun, pembiaran terhadap tambang telah terjadi. Apalagi saat musim hujan, bencana seperti banjir dan longsor selalu muncul. Ini bukan sekadar takdir, melainkan akibat dari tata kelola lingkungan yang buruk, terutama di Kecamatan Winongan yang merupakan daerah resapan air,” tegas Lujeng.

Ia juga menyoroti bahwa keberadaan tambang tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

“Sampai saat ini, belum ada desa dengan aktivitas pertambangan yang masyarakatnya benar-benar sejahtera. Rumah mereka tetap sederhana, sementara lingkungan dan infrastruktur semakin rusak,” tambahnya.

Baca Juga :  Usai Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi & DPS Ketua Divisi Rendatin, Fatimatus Zahro : Harapan Masukan dan Tanggapan Positif dari Masyarakat

Sementara itu, Ketua Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk membangun jembatan timbang di pintu masuk area pertambangan dan pabrik stone crusher. Hal ini bertujuan untuk mencegah manipulasi muatan yang melebihi kapasitas jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fadjar, menyatakan bahwa persoalan ini akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Pj Bupati Pasuruan. Ia juga menyarankan warga, dengan didampingi NGO, untuk mengajukan surat audiensi agar segera mendapatkan solusi yang konkret. (tam/mal)

Example 500x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *