PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Pentingnya nilai etika dalam suatu penulisan pemberitaan yang akan dibaca dan dikonsumsi masyarakat luas, tentunya seorang jurnalis harus mengedepankan kode etik kejurnalisanya dan hal ini sudah tertuang dalam undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dimana ada sebelas isi dari aturan kode etik jurnalistik tiga diantaranya.
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Andreas Wiusan, S.E, S.H, M.H, ketua LBH Mukti Padjajaran, menilai tulisan seorang oknum wartawan asal Pasuruan yang bernama “APN” inisial yang diterbitkan beberapa kali di salah satu media atau ditempatnya bekerja, sama sekali tidak mencerminkan kode etik kejurnalisanya dan hal ini saya Dumas ke Polres Pasuruan Kota.
“Saya menilai dan keberatan dalam gaya penulisannya, ia cenderung menuduh, dan tanpa ada konfirmasi ke kami, mengapa lembaga LBH Padjajaran di sangkut pautkan dengan pribadi istri saya sendiri, dimana tulisan oknum tersebut mengatakan jika mbok Dewor istri dari seorang Advokad LBH Padjajaran, ini kan tidak etis membawa-bawa nama lembaga,” terangnya. Kamis (09/01/2025).
Penting saya ruluskan permasalah yang sebenarnya terkait pemberitaan beberapa kali di tulis “APN” yang di unggah di media tempatnya bekerja, awalnya sebut saja Inem pernah ada hubungan asmara dengan adik istri saya bernama “HDI” dan itu sudah dilarang sama istri saya namun mereka tetap ada hubungan meski sembunyi-sembunyi.
Dalam menjalin hubungan, si Inem pada tanggal 26 Oktober 2023 pinjam uang ke “HDI” sebesar 5.000.000 untuk biaya menantu atau mengkawinkan anaknya dan dikasih lah uang tersebut sama “HDI” serta Inem juga meminta sumbang ke “HDI” mendatangkan elektun untuk hiburan. Dan semua kebutuhan Inem jualan di pasar di modalin atau akat hutang piutang sama “HDI” untuk modal jualan sosis frosen di pasar sebesar 3.800.000.
“Seiring berjalanya waktu, ketika si Inem disuruh mengembalikan uang tersebut, ia tidak mau mengembalikan dan cuma di janjikan aja, ada dugaan Inem cuma memanfaatkan “HDI” hal ini dibuktikan ternyata Inem nikah sama orang lain,” terangnya ke awak media.
Lebih lanjut Andreas menegaskan, dari sinilah “HDI” menceritakan ke kakaknya kejadian yang sebenarnya, jika Inem selama ini banyak meminjam uang darinya dan selanjutnya istri saya berinisiatif membantu menagih ke Inem dengan dibekali surat kuasa dari HDI.
“Istri saya menagih ke Inem dengan baik-baik namun suami Inem memandang sebelah mata dan nantang ke Polres, kalau ditagih selalu begitu terus jawabannya, namanya manusia kesabaran ada batasnya, akhirnya istri saya marah-marah memakai bahasa madura denga mengatakan adik ku jangn di PHP sebab kamu nanti musuhan sama aku, namun Inem malah mengatakan tidak lihat itunya yang penting “HDI” bisa dimanfaatkan,”tukas ketua LBH Mukti Padjajaran.
Terpisah “APN” saat dimintai klarifikasinya, terkait dirinya dilaporkan LBH Mukti Padjajaran ia mengatakan, tidak ada masalah saya juga punya dokumen vidio, dan kemarin juga saya di panggil redaksi terkait ada apa saya tidak ngerti namun saya tidak datang.
“Tidak ada masalah saya di laporkan, saya sudah mengantongi dokumen vidio dan terkait ada tulisan mencatut nama LBH Mukti Padjajaran sudah saya hapus atau revisi dan berita yang terbaru tidak ada tulisan nama LBH Mukti Padjajaran,” terangnya.
Source : Metropagi.id