SIDOARJO, KLIKNEWS.CO.ID – Pasca beredarnya kabar tentang unit VI Polresta Sidoarjo yang melepaskan 4 terduga pemakai narkoba beberapa pekan lalu, dengan nominal ratusan juta rupiah, kasus tersebut sampai terdengar oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan bakalan ditindak lanjuti. Senin (13/01/2025)
Namun hal tersebut, seolah-olah dibuat tantangan tersendiri bagi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Bahkan dengan angkuhnya Ipda Usman ingin membuat kebenaran dengan mengeluarkan hak jawab kepada beberapa media online dengan menyampaikan bahwasanya, kabar tersebut hoax ataupun bohong.
Ironisnya lagi, sebagian awak media online hanya diberikan uang 100 ribu untuk membuat pemberitaan yang isinya adalah bualan belaka.
Padahal faktanya di lapangan, didapatkan data dari para pelaku yang telah dilakukan penangkapan dan kini sudah menghirup udara bebas, mereka menyatakan bahwasanya dibebankan nominal yang berbeda-beda untuk membuat mereka bebas.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh salah satu terduga yang menyebutkan, bahwasanya mereka dimintai uang total 100 juta ke atas melalui salah satu pengacara dengan inisial A, untuk diberikan kepada unit VI Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Tolong nama saya jangan disebut ya, pokonya uang itu terkumpul diatas 100 juta, dan kita berikan melalui keluarga kami kepada pengacara berinisial A, saat itu kami ingin bebas, ya akhirnya kami mau tidak mau harus menyediakan uang tersebut,” tandas salah satu terduga pelaku yang pernyataannya berhasil direkam oleh awak media.
Kendati ada pernyataan tersebut dan kabar beraninya sikap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo yang melepaskan 4 pemakai narkoba dengan tebusan uang ratusan juta, namun bukannya menyadari kesalahannya malah membuat berita tandingan.
Bahkan salah satu organisasi pemerhati aktivis perlindungan korban narkoba, sangat menyayangkan melihat prilaku yang dicerminkan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Rencananya, Selasa atau Rabu besok akan membuat laporan ke Bidpropam Polda Jatim dengan menyertakan bukti-bukti yang menyatakan bahwasanya, ke empat pelaku yang dilepaskan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo diharuskan membayar uang senilai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsap perihal adanya dugaan tangkap lepas oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dengan singkat ia akan mengecek terkait adanya pemberitaan tersebut. “Akan saya cek ya,” Jawabnya dengan singkat.
Sekedar informasi, adanya pemberitaan di media ini, dengan judul “Dugaan Tangkap Lepas, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Dibutakan Sebuah Nominal” wartawan Kliknews.co.id, pada Minggu banyak yang menghubungi untuk dilakukan penghapusan berita (Tackdown). Mulai dari teman-teman media hingga oknum Gus. (Mal/red)