Pemerhati Pendidikan Ketum GP3H Menilai MTs. NU Sunan Ampel Sebagai Lembaga Profit Dalam Memperlakukan Siswa Ujian di Luar Kelas

Ketum LSM GP3H. Anjar Suprianto S.H.
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Sejumlah Pelajar Mts. NU Sunan Ampel Baujeng Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dipaksa membuat kesepakatan untuk mengerjakan ujian Sumatif Akhir Semester (SAS) diluar kelas karena menunggak uang administrasi sekolah sebesar Rp. 200.000,-.

Sanksi yang dilakukan oleh pihak yayasan MTs. NU Sunan Ampel Baujeng merupakan diskriminasi terhadap murid, merasa prihatin terhadap nasib generasi penerus anak bangsa, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemudi Peduli Hukum (GP3H) Anjar Supriyanto, S.H mengatakan bahwa jika yayasan pendidikan memperlakukan muridnya seperti itu dapat mempengaruhi sikis dan mental siswa.

Example 468x60

“Kami menilai yayasan MTs. NU Sunan Ampel sebagai lembaga pendidikan Profit dengan menyuruh siswanya mengerjakan ujian semester akhir di luar kelas, sementara orang tuanya yang mampu membayar administrasi sekolah boleh mengerjakan di dalam kelas, tentunya ini adalah hal yang tidak baik bagi sikis dan akan sangat berpengaruh pada mental siswa, seharusnya jangan memperlakukan muridnya seperti itu,” Tegas Anjar Supriyanto, S.H

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pengamanan Laga Persebaya vs Arema FC: Mengantisipasi Kerawanan dan Memastikan Kondusivitas

Lebih lanjut ia mengatakan, pada dasarnya biaya pendidikan tingkat MTs itu sudah selesai dibiayai oleh negara dan anak anak peserta didik tidak berkewajiban membayar biaya pendidikan lagi. Hal yang terjadi di MTs Sunan Ampel itu sangat miris padahal lembaga pendidikan tersebut adalah penerima Dana BOS dari pemerintah.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Cek Kelengkapan Ransel Dinas dan Pemberian Penghargaan

“Itu artinya biaya pendidikan peserta didik sudah dibayar oleh negara. Lain halnya lembaga pendidikan yang tidak mau menerima dana BOS wajar kalau ada SPP. Apa yang terjadi di MTs Sunan Ampel sudah tidak memanusiakan peserta didik dan ini sudah tidak layak di sebut Lembaga Pendidikan. Tindakan para oknum guru tersebut adalah kejahatan luar biasa dan bisa di pidanakan. Kalau Yayasan Lembaga pendidikan tersebut paham tentang Yayasan pasti mereka tidak akan melakukan itu”, terangnya.

Baca Juga :  Unit Tipiter Polda Jatim Dinilai Gagal Tertibkan Tambang Galian C di Desa Prangi Bojonegoro Yang Tak Berizin

Salah satu Guru di yayasan MTs. NU Sunan Ampel saat dikonfirmasi mengatakan, anak-anak ujian diluar itu sudah janji apabila belum melunasi administrasi sanggup dan bersedia ujian diluar.

“Waktu tanda tangan surat dispensasi dan yang mengganggu waktu ujian berlangsung para pengawas mengeluarkan siswa tersebut, agar tidak mengganggu konsentrasi teman-temanya dan anak yang bersangkutan ada tanggungan mulai dari kelas 7-8. Dan kesepakatan itu langsung dari ucapan kepada siswa waktu pengambilan surat dispensasi,” ujarnya. (mal)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *