PASURUAN | KLIKNEWS – Pepatah bilang sudah jatuh tertimpa tangga, hal ini dialami perempuan bernama Zam Zam Bibi warga Kelurahan Bugul, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada beberapa bulan yang lalu ia mempunyai permasalahan hutang piutang dengan BPR, karena ketidak tahuannya dengan hukum ia nekat pakai jasa Pengacara untuk menyelesaikannya, namun bukanya masalahnya selesai malah uangnya diembat oleh oknum Pengacara tersebut.
Kepada media ini, Zam Zam Bibi mengaku jika awalnya dia punya permasalahan utang piutang. Karena buta hukum, akhirnya dia dikenalkan dengan orang yang mengaku sebagai pengacara.
“Saya mencari perlindungan hukum karena saya perempuan yang awam tentang hukum perdata dan pidana, akhirnya saya buka kuasa dengan menyerahkan uang 1 Juta ke oknum Pengacara tersebut dan sekalian uang sukses fee nya sebesar 500.000.00,” kata Zam Zam Bibi. Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perjalanan saya titip uang sebesar 6 juta rupiah ke oknum Pengacara tersebut sebagai pelunasan BPR.
“Saya kasih ke yang bersangkutan di daerah BCA lawas kota Pasuruan dan disitu ada temannya, namun bukannya uang tersebut dibayarkan ke BPR, malah uang yang saya berikan itu tak jelas jluntrungnya dan oknum Pengacara tersebut tiba-tiba menghilang,” tambahnya.
Saya montang manting mencari kabar si oknum pengacara tersebut agar uang saya segera dikembalikan, ketika saya minta uangnya ia selalu berbelit-belit.
“Awalnya dia selalu berbelit belit, dan sekarang dia tak ada kabar padahal saya butuh uang saya. Tega dia sampai seperti itu kepada kliennya apalagi saya seorang perempuan menjanda,” pungkasnya.
Sementara itu, oknum Advokad berinisial (SA), saat dikonfirmasi kliknews.co.id melalui pesan singkat whatsap, dirinya enggan memberikan jawaban meski tanda baca sudah terbaca atau centang dua. (mal/red)