Warga Desa Karangsentul Gembira 930 Berkas Program PTSL Mereka Sudah Masuk BPN Kab. Pasuruan

Foto.istimewa
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Badan Pertanahan Nasional Pusat bekerjasama dengan BPN Provinsi dan Kabupaten melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL ini sangat mudah dan cepat. Melalui program ini juga dapat mengatasi keluhan warga. Lambannya proses pembuatan sertifikat selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

Example 468x60

Banyak orang yang memiliki tanah tetapi belum bersertifikat. Belum adanya jaminan hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti atas tanah yang di miliki.

Baca Juga :  Pendemo Dituding Tak Beretika, Tolak Kiriman Ambulance dan Perawat dari Plt Bupati Labuhanbatu

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah meluncurkan program PTSL ini.

Program PTSL ini merupakan program dari pemerintah yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Dengan memiliki sertifikat tanah maka batas – batas tanah akan lebih jelas kepemilikannya serta di atas hukum yang jelas pula.

Dalam pelaksanaan program PTSL ini, Kepala Desa Karangsentul Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan, segera membentuk panitia PTSL, melalui musyawarah mufakat dan dengan memilih panitia yang cerdas dan energik, dengan struktur panitia, sebagai Ketua PTSL : P. Sigit utomo dan Anggota sebanyak 5 orang yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat dan anggota Karang Taruna.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Kunjungi Rekan Jurnalis Yang Sedang sakit

Jatah kuota yang diberikan BPN Kabupaten Pasuruan untuk Desa Karangsentul dengan kuota yang diperoleh saat ini sekitar 930 dan sudah masuk ke BPN. Warga sangat antusias mendaftarkan bidang tanahnya ke panitia PTSL, Desa Karangsentul terdiri dari 7 Dusun yaitu, Sentul, Trate1, trate 2, Sumberejo, Karang Anyar selatan, Karang Anyar tengah, Karang Anyar barat.

Baca Juga :  Polres Batu Amankan Acara Do’a Bersama Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Kota Batu

Di sampaikan oleh Ketua PTSL : ”Dengan program sertifikasi ini permasalahan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan bisa di minimalisir, karena selama ini banyak konflik berkaitan dengan sengketa tanah, dengan sertifikat bisa terselesaikan,” tuturnya.

Kepala Desa Karang Sentul P. Seram S.H dan Ketua PTSL Sigit beserta seluruh anggota PTSL sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena program PTSL ini sangat bermanfaat bagi warga Desa Karangsentul. (kai/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *