PASURUAN, KLIKNEWS – Puluhan Petani Desa Tambaksari, Pasuruan didampingi Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka), datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kedatangan mereka bertujuan untuk memperjuangkan hak atas lahan pertanian yang diserobot mafia tanah dalam program redistribusi sehingga tanah para petani beralih ke atas nama orang lain. Kamis (08/08/2024)
Kasus redistribusi ini memang sudah ditangani kejaksaan, tetapi hanya dugaan punglinya dan itu sudah sampai putusan.
“Ada tiga terdakwa yang disidangkan,” kata Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto.
Lujeng juga mengatakan, dibalik proses pengajuan redistribusi lahan di Tambaksari diduga ada mafia-mafia yang ikut bermain.
“Indikatornya sederhana, ada beberapa petani yang benar-benar menggarap tanah itu. Dan ketika redistribusi sertifikatnya lepas, ternyata tanah itu bukan miliknya,” paparnya.
Menurutnya, hak-hak petani itu hilang atau lepas. Justru tanah itu diserobot orang lain yang notabene tidak memiliki hak dan tidak pernah menggarap tanah itu.
“Karena pemegang hak milik tanah itu bukanlah warga Tambaksari dan mereka sama sekali tidak pernah menggarap lahan di sana,” terangnya.
Dan pada intinya, Lujeng menegaskan, hak-hak petani itu harus dikembalikan. Artinya tanah yang menjadi hak petani harus dikuasai petani sendiri dan bukan dikuasai orang lain.
Salah satu petani, Mahfud menduga kuat ada sindikat mafia tanah saat Kepala Desa meminta masyarakat penggarap mengajukan surat pernyataan penguasaan tanah.
Tetapi nama yang tertuang ketika sertifikat itu diterbitkan justru nama orang lain, tidak sesuai dengan yang diajukan dari awal. ”Ini yang membuat kami kecewa. Petani yang seharusnya mendapatkan haknya justru kehilangan. Ini yang kami inginkan keadilan,” papar Mahfud.
Sementara itu, mendengar keluhan para petani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, kasus pungli dalam redistribusi lahan di Desa Tambaksari sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan 317 bendel sertifikat yang menjadi barang bukti dalam perkara itu untuk dikembalikan kepada pemohon melalui BPN. (Red)