PASURUAN | KLIKNEWS – Belum lama ini KPU Kabupaten Pasuruan memberikan sanksi pencopotan terhadap dua Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dua orang tersebut terbukti tidak netral dengan mendukung pasangan Rusdi-Shobih (Rubih) saat penandatangan MoU dengan PPDI. Keduanya yaitu Suyanto, PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol, dan Fajeri PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.
Kini adalagi, indikasi keterlibatan dua orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga memiliki kontrak politik dengan salah satu Paslon di Pilbup Pasuruan 2024, dengan mendatangani MOU (kontrak politik) mendukung calon Bupati yang dilakukan oleh sekretariat PPS, Mujib Ridwan, Korcam Gondang Wetan dan Imam Mukhlisin Korcam Pandaan.
Adanya hal ini, GERTAP yang dikomandoi Imam Rusdian dan didampingi Misbahul Munir LSM Gajah Mada dan Hanan LSM Cinta Damai mereka mendatangi KPU Kabupaten Pasuruan untuk meminta tindak lanjut keterlibatan dua orang anggota PPS dalam dugaan politik praktis. Jumat (25/10/2024).
“Kedatangan kami ke sini meminta ketegasan KPU untuk segera memproses dua anggota PPS yang kami duga kuat terlibat MOU dengan mendukung Cabup H. M. Rusdi Sutejo-Gus Shobih (Rubih),” ujarnya.
Mereka berdua, disinyalir terlibat dalam teken MoU kontrak politik tertanggal 29 Juni 2024, di Tosari.
Imam mendesak, KPU untuk memanggil kedua orang tersebut serta dimintai klarifikasi dan memecat kedua orang itu bila terbukti tidak netral atas MoU tersebut.
Jika permintaan GERTAP tak diproses, kata Imam, mereka akan melaporkan KPU Pasuruan ke DKPP.
(Bukti kontrak politik keterlibatan dua anggota PPS yang dibawa oleh GERTAP)
“Kami tunggu proses penindakan KPU terhadap dua orang itu, jika nanti tidak ada perkembangan maka kami akan lapor ke DKPP, bahwa kinerja KPU lumpuh,” tegas Imam berambut gondrong serta brewok.
Sementara itu, di ruangan yang sama salah satu komisioner KPU “Rois” memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena telah membantu kinerjanya dengan melakukan kontrol positif.
“Terima kasih atas kedatangan kawan-kawan dari aktivis Gertap di kantor kami,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa laporan dari aktivis GERTAP itu nantinya akan segera dibahas bersama pimpinan dan komisioner lainya.
Dia berjanji akan mengabarkan soal hasil perkembangannya nanti kalau sudah melakukan pemanggilan kepada dua anggota PPS tersebut.
Di samping itu juga Rois menjelaskan, akan segera menindak lanjuti kalau memang mereka terlibat kontrak politik.
Jika memang mereka terbukti melakukan kesalahan, secara otomatis, KPU akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Kalau aturannya mengatakan dipecat, ya kami pecat,” pungkas Rois. (Mal/red)