PASURUAN, KLIKNEWS – Proyek strategis nasional pemasangan gardu induk 500 Kilo Volt milik PT. PLN di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, tabrak tata ruang dan tidak memiliki izin amdal. Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menghentikan proyek senilai 1,1 triliun tersebut.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pus@ka) menilai, bahwa pada dasarnya dalam melakukan pembangunan semua izin harus dimiliki terlebih dahulu, sebelum dimulai pelaksanaanya, meski proyek tersebut merupakan proyek Nasional milik Kementrian dan saat ini masih dalam tahap pemerataan lahan.
“Sebelum membangun proyek gardu induk pemerintah kurang lebih Rp 1,1 triliun tersebut, seharusnya sudah mengantongi ijin terlebih dulu, jangan seenaknya tabrak aturan tata ruang atau tidak memiliki amdal karena alasan proyek tersebut milik Kementrian, itu sama halnya tidak transparan kepada publik dan proyek tersebut harus segera dihentikan dahulu sebelum izin Amdalnya keluar,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Taufikul Ghoni mengatakan, dirinya mengakui kalau proyek tersebut dalam pembangunannya masih banyak kekurangan. Salah satunya ijin Amdal yang belum diterima oleh Pemkab Pasuruan, yang dimana menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini dikatakan oleh Taufikul Ghoni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.
“Proyek tersebut memang merupakan proyek strategis Nasional yang dimana untuk izinnya langsung dari pusat. Namun untuk saat ini kami masih belum menerima salinan untuk ijin Amdalnya,” jelas Ghoni, Jumat (9/8/2024).
Ghoni juga mengatakan bahwa perencanaan pembangunan proyek tersebut mulai dibahas sejak tahun 2022 lalu. Saat itu pembahasan yang dilakukan oleh Pemkab hanya sebatas mengetahui karena proyek tersebut langsung dilakukan oleh kementrian. (Red)
Tinggalkan Balasan