PASURUAN, KLIKNEWS – Viral vidio berdurasi 0,44 detik pengeroyokan salah satu pemilik usaha penyewaan mobil mainan di alun-alun Bangil, Kabupaten Pasuruan, oleh sejumlah pemuda yang diduga Makelar lapak dan vidio itu sendiri diketahui direkam oleh ibu korban, atas kejadian tersebut korban bersama ibunya lapor ke Polres Pasuruan dengan Nomor. LPM/259/VII/2024/SPKT POLRES PASURUAN. Kamis (24/07/2024)
Atas viral nya vidio tersebut, awak media mencoba menghimpun informasi ke beberapa sumber, termasuk ke korban pengeroyokan, didapat awal mula kejadian N inisial (korban) mengutarakan, bahwa ada lapak di Alun-alun Bangil yang akan dijual senilai Rp. 22.000.000 dengan perjanjian pembayaran Via transfer dan menandatangani surat perjanjian, singkat cerita saya sepakat dengan perjanjian tersebut dan mentransfer uang sesuai perjanjian.
“Dihari itu pada saat kejadian, saya memulai usaha dengan membawa mobil mainan yang akan saya sewakan. Tetapi pemilik mainan mobil-mobilan yang lain melarang saya untuk menyewakan mainan, mereka beralasan mainan yang saya bawa bukan model yang terbaru serta sambil mengolok-olok dengan mengatakan kok mau ditipu sampai senilai 22.000.000 oleh penjual dan pengurus paguyuban,” ungkap N ke awak media.
Lebih lanjut N yang didampingi ibunya RVN memaparkan, sebelumnya anggota Satpol PP berinisial S tersebut mendatangi saya dengan tujuan membela DA sebagai perantara jual beli lapak dan SLM selaku Wakil Ketua Paguyuban, dan RKN selaku Anggota Paguyuban.
Dengan menunjukkan bukti perjanjian jual beli lapak, kegiatan usaha mainan di Alun-alun Bangil ditertibkan atau dihentikan, tapi anehnya tidak lama kemudian, pemilik usaha sebelah sudah membuka kembali usahanya kembali, dan saya pun melanjutkan usaha dan terjadi gangguan lagi,
“Saya sudah terlanjur membayar kenapa tidak boleh melakukan kegiatan usaha, pada akhirnya saya dengan mereka terjadi cekcok namun tiba-tiba beberapa orang memukuli saya hingga ke kepala, bibir dan dada saya mengalami luka serius dan dalam hal ini saya bersama ibu saya sudah melaporkannya ke Polres Pasuruan, saya berharap atas kejadian pengeroyokan tersebut pihak kepolisian memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tukasnya. (Mal/tim/red)