Kasus Sengketa Tanah di Trajeng, Pada Sidang ke-11 Tergugat Mendatangkan 4 Saksi

Kasus sengketa tanah di Trajeng Paskot. 4 saksi yang dihadirkan tergugat membantah. (foto/ist)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Sidang ke sebelas kasus sengketa tanah di Trajeng, Kota Pasuruan, dalam perkara nomor : 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan, pada Senin (1/7/24) pagi. Dengan agenda tergugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H. selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Example 468x60

Kudus Surya Dharma, S.H kuasa hukum tergugat menjelaskan, bahwa sidang kali ini tergugat menghadirkan saksi.

“Sidang kesebelas hari ini, pihak tergugat menghadirkan saksi. Saksinya ada empat, yang pertama ketua RT, yang kedua pernah menjabat ketua RW, yang ketiga tetangga di objek sengketa, yang keempat Lurah Trajeng,” ucapnya.

Baca Juga :  Konsumen Merugi, SPBU Talangsuko Kec. Turen Malang, Diduga Jual BBM Campur Solar

Saat sidang berlangsung, ungkap Surya Dharma, Lurah Trajeng menjelaskan tentang surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh kelurahan.

Namun ada kejanggalan, bahwa pada tahun 2008 atau sebelum Lurah tersebut menjabat, bukti-bukti yang ada dan disampaikan oleh para penggugat yang dari kelurahan tidak ada di dalam arsip dan tidak ada di dalam register arsipnya.

“Walaupun belum menjabat kan tahu ada registernya harusnya bisa dilihat. Begitu dicari tidak ada, termasuk ijin IMB yang diajukan oleh penggugat atas nama Hendrik itu tidak pernah ada registernya, diduga kuat dokumen-dokumen yang dipegang penggugat adalah aspal (asli tapi palsu). Patut dipertanyakan dan diuji lagi nanti keasliannya, karena menurut penjelasan dari Pak Lurah seharusnya IMB itu rekomendasi dari bawah, yaitu RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perijinan,” papar Mas Surya sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Berhasil Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional

Rata-rata, lanjut Surya, tiga orang saksi tinggal sebelum tahun 1980, mereka menjelaskan objek sengketa sudah dikuasai atau sudah ada bangunan yang ditempati oleh tergugat satu.

Surya menambahkan, dari keterangan tiga saksi sekaligus membantah, bahwa didalam objek sengketa adalah lahan kosong.

“Keterangan ketiga saksi, sekaligus membantah bahwa didalam objek sengketa itu adalah lahan kosong yang dikeluarkan Lurah pada tahun 2008. Setelah dikroscek pada kesaksian Lurah ternyata itu tidak ada arsipnya, dan surat-surat keterangan itu tidak ada. Dan beberapa dokumen kami yang dikeluarkan oleh kelurahan itu sudah dikonfirmasi sama Lurah memang betul itu asli, karena pihaknya sendiri yang tanda tangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Arogan..!! Oknum Satpam RS. Prima Husada Bentak Kades Sebandung Saat Antar Anak Berobat

Kesimpulan sidang kesebelas sengketa tanah, pihak tergugat bisa mematahkan, membantah antara bukti-bukti yang dilampirkan oleh penggugat dan bukti-bukti keterangan oleh saksi tidak sinkron. Dan diduga kuat bukti-bukti tersebut bisa dikatakan asli tapi palsu.

Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada (8/7/24) mendatang, dan pihak tergugat akan mendatangkan ahli sebagai saksi. (tim/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *