Oknum Pegawai Bank Mandiri SBY Diduga Permainkan Kartu ATM Hingga Menyebabkan Uang Nasabah Ludes

Foto/ilustrasi/internet.
banner 500x300

PASURUAN | KLIKNEWS – Nasib malang menimpa Muhammad (55 thn) seorang korban dugaan penipuan ia tercatat sebagai warga Kel. Bugul Lor, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan, bermaksud ingin mendapatkan uang dengan menjual rumahnya malah berujung ke ranah hukum.

Kejadian tersebut bermulai pada tahun 2011 Surat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad dipinjam saudara MJB inisial, untuk digadaikan ke perorangan sebesar 150 juta sampai 2 tahun atau hingga 2013. Namun pada saat jatuh tempo yang sudah disepakati (MJB) tidak mempunyai uang, alhasil anak kandung (MJB) saudara (RBI) inisial, terduga pelaku penipuan beralibi membeli rumah dengan cara mengambil SHM tersebut dengan berhutang lagi ke rentenir, dengan iming-imingi korban Muhammad supaya SHM nya dianggunkan ke Bank Mandiri cabang Genteng Kali Surabaya, dengan anggunan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Bacaan Lainnya
banner 325x300

Singkat cerita Muhammad pun sepakat dengan tawaran RBI tersebut, lantaran ia butuh uang dan berniat menjual rumahnya.

Dari sini, RBI mulai memakai akal bulusnya sertifikat rumah milik Muhammad pun diambil dan dianggunkan ke Bank Mandiri dan berhasil dicairkan sebesar 490 juta, karena Muhammad tidak memiliki rekening, RBI menawarkan untuk mengurusinya. Rekening Bank Mandiri pun jadi dan uangnya di drob ke rekening semua.

Baca Juga :  Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

Namun setelah itu, korban Muhammad sama sekali tidak pernah dipegangi rekening maupun menunjukan No pin Bank Mandiri oleh RBI, dan tau- tau uang di dalam rekening sudah terkuras habis.

Didampingi kuasa hukumnya, “Andreas Wuisan, S.E, S.H, M.H, korban Muhammad ajukan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dan hari ini sidang pertama digelar. Namun sayang tergugat RBI, Bank Mandiri, Notaris (…) tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum korban, “Andreas Wuisan, S.E, S.H, M.H” dan rekan mengatakan, klien kami Muhammad ini merasa ditipu oleh saudara RBI, ia berniat menjual rumahnya dengan menganggunkan SHM ke Bank Mandiri di jalan Ahmad Yani, Genteng Kali Surabaya dengan KPR. Karena di iming-imingi rumah tersebut akan di beli RBI ia sepakat, namun setelah ada pencairan dari Bank Mandiri uang sebesar 490 juta, klien tidak diberi uang sepeser pun, malah diberi kwitansi palsu sebesar 300 juta katanya untuk uang muka.

Baca Juga :  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng

“Dalam hal ini klien kami merasa ditipu oleh RBI, karena setelah ada pencairan dari Bank Mandiri, klien kami dikasih kwitansi palsu sebesar 300 juta, dan setelah didesak RBI mengakui kalau uang tersebut ia gunakan untuk pengurusan jual beli ke Notaris sebesar 50 juta dan untuk membeli sebuah mobil merek Toyota Altis tahun 2007 meski dalam pembelian secara kridit, untuk diberikan ke salah satu oknum pegawai Bank Mandiri DN inisial sebagai dana insentif dalam membantu proses pencairan dan untuk uang 200 juta diberikan ke rentenir, sisanya ia transfer ke rekeningnya sendiri atau rekeningnya RBI. Alasannya disuruh Aba MJB,” ungkapnya ke awak media. Kamis (20/06/2024)

Lebih lanjut kuasa hukum korban menerangkan, kami menduga kuat klien kami ditipu secara terorganisir antara RBI dan oknum pegawai Bank Mandiri DN karena ia merekayasa rumah klien kami ditafsirkan laku seharga 800 juta serta oknum Notaris dalam mengeluarkan surat jual beli, meski ia beralasan tidak tahu kalau ada rekayasa antara RBI dengan DN.

“Si oknum pegawai Bank Mandiri ini menurut RBI terduga pelaku yang merekayasa semuanya mulai penaksiran rumah klien kami seharga 800 juta atas kredit dan pernah di cicil RBI 3x / 3 bulan dan perbulannya 9 juta sekian, serta mutasi rekening display, usaha toko sembako di Geluran Sidoarjo, itu semua untuk meyakinkan pihak Bank Mandiri. Namun pada akhirnya pihak Bank menutup sebelah mata terhadap penilaian kredit gagal dan aset rumah klien kami sempat masuk dalam KPKNL di tahun 2017, untuk dilelang dan akhirnya ditarik dalam lelang karena ada itikat baik dari RBI dengan menyetorkan uang 100 juta ke Bank Mandiri melalui cabang Pasuruan,” tambahnya ke awak media.

Baca Juga :  Hukum Baru di Surabaya, Bunuh Orang Tak Dipenjara, AMI Dorong Kejaksaan Ajukan Kasasi

Masih menurut kuasa hukum korban, kasus ini sudah pernah kami adakan mediasi secara kekeluargaan antara yang berperkara di kantor Bank Mandiri Surabaya, namun Bank Mandiri kami nilai lepas dari tanggung jawab dan pernah juga kami laporkan ke Polda Jatim, namun klien kami masih belum mendapatkan keadilan atau haknya.

“Kami berharap dalam sidang gugatan perdata ini klien kami mendapatkan keadilan dengan memperoleh haknya kembali dan dibatalkan akte jual beli yang diterbitkan Notaris oleh majelis hakim,” tukasnya.

Sayang, hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi serta meminta statemen pihak tergugat RBI, Bank Mandiri, Notaris karena ketidak hadirannya dalam persidangan perdana.

Sumber : Metropagi.id

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *