Dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Gresik Masih Berjalan Mulus, Pemilik Terkesan Kebal Hukum

Spbu di Gresik diduga main mata dengan mafia solar. (foto/ist)
Example 468x60

GRESIK, Kliknews – Maraknya pengurasan pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi kian menjadi-jadi. Hal tersebut diduga karena minimnya penindakan hukum terhadap para pelaku, dan terkesan adanya pembiaran terhadap aksi yang merugikan Negara hingga ratusan Triliun Rupiah .

Besarnya keuntungan pun menjadi pertimbangan bisnis ini dan dilakukan tanpa peduli dengan aturan perundang-undangan yang terkesan tidak tegak berdiri akibat sebuah kepentingan memperkaya diri sendiri, sehingga juga terkesan kebal hukum yang berlaku di Indonesia.

Example 468x60

Mafia solar tersebut berinisial (PDK), pria bertubuh kurus ini memerintahkan sopirnya melakukan aksi pengurasan BBM jenis solar dengan menggunakan armada jenis Truck ISUZU berwarna putih dengan Plat Nomor S 8789 RB.

Truck yang Sudah dimodifikasi dalamnya berisi tengki 5 ton, didapati pada hari Sabtu 16 mei 2024 jam 23:58 Wib, truk tersebut terlihat mondar mandir di SPBU 54.611.26 Benjeng – Gresik.

“Truk yang dikendarai seorang sopir yang tak ingin disebut namanya ini, diduga melakukan pembelian BBM Solar Bersubsidi dalam jumlah besar dengan sistem estafet.”

Baca Juga :  AMI Desak KPK, BPK dan Inspektorat Mengusut Tuntas Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Pemkot Surabaya

Salah satu akun youtube viral Wilter Jatim sudah di tonton 8000 penayangan mengatakan, bahwa ini adalah biang kerok yang mengakibatkan BBM jenis Solar di wilayah Gresik sering habis. “Inilah biang kerok yang menghabiskan bbm subsidi jenis solar! siapa pun yang punya ini, baik (PDK) maupun (P) bawa ke Polres karena kejadian seperti ini menghabiskan BBM bersubsidi ini untuk rakyat,” paparnya.

Sopir yang mengendarai truck berplat nomor B 8789 RB ini pun sibuk menelpon Big Bos, sehingga ketika awak media meminta untuk membuka isi muatan yang ada didalam box tersebut, sopir tersebut mengatakan bahwa box dikunci gembok dan kuncinya dibawa oleh big bos.

“Tidak ada kunci nya Pak, kuncinya dibawa oleh juragannya, “ jawab sopir yang tidak mau disebut namanya sambil mencoba merayu dengan merangkul untuk mediasi namun ajakan sopir tersebut ditolak oleh tim awak media.

Baca Juga :  Polisi Ramah Lansia Beri Layanan Prima Pemberangkatan CJH Situbondo

Kejadian itu, menyita perhatian masyarakat yang sedang melakukan pembelian BBM jenis lain. Hingga rame dibicarakan dan menjadi buah bibir masyarakat, Banyak masyarakat yang mengatakan kenapa praktek pengurasan BBM bersubsidi jenis solar ini dibiarkan seolah oleh aparat penegak hukum ini enggan untuk menindak tegas para pelaku penyelewengan.

“Iya mas, kenapa kok Polsek maupun Polres tidak menindak tegas pelakunya sehingga terkesan kebal hukum, “ ujar salah satu warga.

Perlu diketahui, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Kampanyekan Anti Perundungan di Sekolah

Pertamina sendiri telah memberlakukan pembelian BBM dengan sistem barcode dan rekomendasi dari kepala desa namun penyalahgunaan barcode dan rekomendasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat banyak terjadi penyimpangan dikalangan kita yang tergiur keuntungan besar hingga melakukan penyelewengan dengan dijual kembali ke Industri-industri dan juga disalah artikan dalam sistem pengambilannya.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setingkat Polres, sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan terhadap aksi pengurasan BBM solar di beberapa SPBU di wilayah Gresik. Agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener-bener membutuhkan. (Iwn/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *