Jelang Beroperasinya PKS PT. PPSP Pulo Padang, Sat Binmas Polres Labuhan Batu Pasang Baliho Berisi Himbauan

Beberapa personil Polres Labuhanbatu saat melakukan pemasangan baliho himbauan. (Ist)
Example 468x60

LABUHANBATU, Kliknews – Menjelang beroperasinya kembali PKS PT. PPSP di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Dr Bernard L Malau, S.I.K., MH. perintahkan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) pasang baliho berisi himbauan kepada warga untuk tidak lagi melakukan aksi perbuatan melanggar hukum saat melakukan demonstrasi di PKS PT.PPSP Pulo Padang Rabu (15/5/2024) sekira pukul 09.30 Wib.

Hal itu dibenarkan Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernard L. Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhan Batu AKP Parlando Napitupulu, SH. via whatsap Kamis (16/5/2024).

Example 468x60
Foto/istimewa

“Benar, pihak Sat Binmas Polres Labuhanbatu diperintahkan agar memasang beberapa baliho yang berisikan himbauan kepada warga, agar tidak melakukan aksi yang melanggar hukum saat melakukan demonstrasi. Salah satunya tidak melakukan penghadangan jalan bagi angkutan supplier maupun pengendara umum yang melintas di jalan lintas Pulo Padang – Merbau,” kata Porlando.

Baca Juga :  Demi Memutus Peredaran Barang Terlarang, Lapas Pasuruan Kembali Menggelar Razia

Berikut isi himbauan Pihak Polres Labuhanbatu, yakni : UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang jalan di pidana dengan penjara paling lama 18 (delapan belas bulan) atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Kompolnas Lakukan Pemantauan Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim Bersama Kapolri dan Menteri Perhubungan

Dalam pemasangan baliho tersebut, tampak hadir, Kasat Binmas Polres Labuhan Batu AKP A.R., Manurung, S.H, KBO, Sat Binmas Polres Labuhan Batu, Iptu S. Limbong, Kasi Humas Polres Labuhan Batu, AKP Parlando Napitupulu, SH, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulo Padang, Aiptu Wisnu dan personil Sat Binmas Polres Labuhan Batu.

Baca Juga :  Usai Pemkab Labuhanbatu Kirim Ambulance, Namun Ditolak Warga, Dua Pelaku Aksi Kubur Diri Kritis

Kegiatan pemasangan baliho yang bertuliskan himbauan kamtibmas kepada sekelompok masyarakat yang menolak dioperasikannya pabrik itu tampak berjalan lancar tanpa ada hambatan dari warga.

Baliho himbauan itu dipasang tepat dipinggir jalan lintas Pulo Padang – Merbau, tepatnya didepan posko beberapa warga yang kontra terhadap perusahaan tersebut, tujuannya agar baliho himbauan itu dapat dilihat dan dibaca oleh pengguna jalan khusunya, warga Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. (RDs,)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *