Terkesan Kebal Hukum, Diduga Tambang Ilegal di Tuban Patut Disorot, Warga : Ada Backing Yang Kuat

Di lokasi tambang di Desa Cokrowati, terlihat truk-truk mengantri. (kliknews)
Example 468x60

TUBAN, Kliknews – Demi meraup keuntungan pribadi, Bos tambang pasir silika di Tuban disinyalir tanpa izin dari Kementerian ESDM atau Dinas terkait, nekat beraktifitas hingga menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat luas.

Menurut warga di sekitaran lokasi, tambang tersebut milik pengusaha asal Surabaya (Din) inisial. Ia menilai, adanya tambang tersebut tidak hanya merusak eko sistem yang ada, bahkan juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Example 468x60

“Seperti yang sampean lihat. Lokasi yang ditambang oleh para mafia tambang terkesan adanya pembiaran oleh APH setempat,” ucap warga kepada kliknews.co.id, Kamis 09/05.

Baca Juga :  Perhutani Divre Jatim Beri Penghargaan Polresta Banyuwangi sebagai Pelopor Pemberantasan Illegal Logging

Adanya tambang itu, kata warga, diperkirakan telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal.

“Meskipun praktik ini jelas-jelas melanggar hukum, hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh Dinas terkait maupun APH setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban,” imbuh warga.

Masih warga mengungkapkan, tindakan penambangan pasir silika yang diduga ilegal ini, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum APH. Kenapa begitu, harusnya ditangkap bagi pelaku. Namun, nyatanya hingga kini aktifitas tambang tersebut memacu beraktifitasnya dengan bebas. Bahkan terindikasi adanya pembiaran.

Baca Juga :  Kasus Penggrebekan Paranormal di Wonorejo Ada Dugaan Sudah Setingan, Terduga Pelaku Tidak Pernah Berbuat Seperti Apa Yang Dituduhkan

“Banyak yang mengatakan jika lokasi tambang tersebut ilegal. Kita masyarakat kecil, bisanya hanya mengeluh kepada mereka yang mau mendengarkan keluh kesah warga di sekitaran sini,” pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut warga, menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal, termasuk individu berinisial (Din).

Baca Juga :  PUSAK@ Dorong Pemkab Pasuruan Segera Rumuskan Regulasi Legalitas Hiburan Malam

“Kami mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Kepolisian Resort Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silika yang diduga ilegal di wilayah Tuban.”

Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih belum bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, dan masih berupaya akan mengkonfirmasi ulang. (Bersambung/Iwn/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *