Oknum Perangkat Desa Ganggang Merangkap Panitia PTSL, serta Diduga Palsukan Tanda Tangan Waris

Rumah korban berhadapan dengan Kades Ganggang. (Kliknews)
Example 468x60

GRESIK, Kliknews – Demi ambisinya diduga oknum Perangkat Desa ingin menguasai tanah dan bangunan warisan milik keluarga almarhum istrinya. Oknum Perangkat tersebut sekaligus merangkap sebagai Panitia PTSL, di Desa Ganggang, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tega palsukan tanda tangan.

Hal tersebut dikemukakan oleh ahli waris, ia merasa bagiannya telah disertifikatkan atas nama (R / inisial) adik dari ibunya (alhm), tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain, kala itu kakeknya masih hidup.

Example 468x60

“Jelas saja kakek murka, masak sertifikat sudah jadi pada Tahun 2020, tanpa sepengetahuan kakek dan ahli waris yang lain, sudah berganti nama, ini kan aneh, ujar kakek,” kata dia kepada media.

Baca Juga :  Isu Dugaan Perselingkuhan Kades Kedemungan Dibantah Kuasa Hukumnya, Warga : Tidak Mungkin Ada Asap Kalau Tidak Ada Api

Ia menceritakan, Kakek sempat ke kantor Desa Ganggang, untuk mengambil semua sertifikat yang sudah jadi, untuk dibagikan kembali kepada sesuai bagiannya masing-masing. Akan tetapi menantu dari R (atas nama sertifikat yang sudah jadi), bersikukuh untuk mempertahankan sertifikat tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, pembagian warisan malah dilakukan oleh (SD, menantu R), R (adik dari ibu) dan K (adik dari nenek), tanpa sepengetahuan Kakek, sedangkan kakek sama nenek masih hidup (waktu itu), ini kan aneh,” ucapnya sambil terheran-heran.

“Kakek bilang, nanti rumah ini, kamu tempati sama ibumu (S / anak Pertama dari kakek), tetapi faktanya sekarang haknya dirampas oleh saudaranya sendiri, saya akan berjuang untuk menuntut hak saya, bila perlu akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Ungkap Misteri Meninggalnya Lansia di Ngawi, Polisi Berbekal CCTV Satu Tersangka Diamankan

Sementara itu, Kepala Desa Ganggang, Awi, saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, ia terlihat gugup (bingung klabakan). Ia juga membenarkan, terbitnya sertifikat tersebut dinilai cacat hukum. Karena sedikit banyak tahu permasalahan tersebut.

Menurutnya, karena rumah orang tua mereka (almarhum kakek Mat Ali dan nenek Satri) berada tepat di depan rumah saya. Rabu, 17/04/2024.

“Saya sudah merasa jika sertifikat yang terbit tersebut cacat hukum, karena sedikit banyak tahu kronologinya. Saat permasalahan tersebut ramai dipermasalahkan oleh pihak keluarga, hingga saat ini sudah empat kali saya mediasi, akan tetapi tetap tidak menemukan titik temu,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Ilegal Penambang Pasir Silica di Tuban, Disinyalir Adanya Pembiaran dari APH

Lebih lanjut Kades Awi menjelaskan, SD (menantu dari R), sekarang menjabat sebagai Kaur pembangunan, memang dia merasa paling dominan dan merasa punya hak untuk itu, padahal dia adalah cuma menantu, sampai saya kasihan melihat kakek Mat Ali (semasa masih hidup), selalu tidak pernah dianggap keberadaanya,” tambahnya.

Saat ini, tanah dan rumah tersebut ditempati oleh SD, dan istri barunya bersama anaknya (karena istri SD juga baru meninggal) hingga berita ini ditayangkan, permasalahan hak waris belum juga usai. Bersambung (tim/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *