Begini Kata Acong Latif, Terkait Profesi Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Pengacara kondang, Acong Latif yang juga sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang (PJS). (foto/ist)
Example 468x60

JATIM, Kliknews – Pengacara kondang, Acong Latif yang juga sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) menjelaskan, saat di acara diskusi dengan tema “Kebebasan Pers dan Karya Jurnalistik Indonesia”. Melalui aplikasi Zoom bersama wartawan. Saat itu ia (Acong Latif) menyampaikan, bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistik, Sabtu, (27/04/2024).

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah menabrak beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi : Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Acong Latif.

Example 468x60

Diskusi Acong Latif dan jurnalis yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa, sudah jelas di Mou Polri dan Dewan Pers.

Baca Juga :  Yudha Okta Mahendra, Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan Redaksi Media Online JEJAKINDONESIA.id

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Acong Latif, pengacara kondang asal Madura yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga :  Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

Dengan ciri khas senyumannya, Acong Latif pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

Wartawan ini sangat spesial ya mas. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung,” kata Acong Latif pria tampan yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Kota Bandung ini kepada awak media, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga :  Bandel..!! Terindikasi Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di SPBU Bypass Krian Sidoarjo, Diduga Ada Backing Oknum Anggota

Acong Latif, yang juga sebagai Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang tersebut juga menegaskan, bahwa wartawan memiliki hak tolak.

Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Acong Latif. (Iw/tim/al)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *