Meski Sempat Ditahan Selama 8 Bulan, DR. H. Freddy Simangunsong Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Rantauprapat

H. DR. Freddy Simangunsong saat divonis bebas. (tim/kliknews)
Example 468x60

RANTAUPRAPAT, Kliknews – Meski sempat dijadikan tersangka serta dikurung dalam jeruji besi selama 8 (Delapan) bulan, akhirnya suami dari Plt. Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar yakni, H. DR. (HC) Freddy Simangunsong, MBA, divonis bebas dari semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Ketua Majelis Hakim Rantauprapat Muhammad Al Qodri Kamis (25/4/2024).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa DR. (HC) Freddy Simangunsong MBA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Al Qudri, didampingi anggota Khairu Rezeki dan Bob Sadiwijaya.

Example 468x60

Kedua, kata Al Qudri, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan itu diucapkan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

“Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambah Al Qudri

Lebih lanjut, Ketua Mejelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merek Vivo 1938 warna biru muda milik Elvira Rosa Nasution alias Wak Ira dikembalikan kepada saksi.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Tiba di Bali Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

Begitu juga 1 buah kain sarung petak-petak warna hijau dan kuning merk Wadimor dan 1 buah kasur busa ukuran 1×2 meter warna merah motif bunga hitam putih dikembalikan pada saksi Risma Hayani alias Manda, sementara 1 buah daster berkerah warna kuning tanpa lengan dengan corak daun dikembalikan ke korban.

“Dan keenam, membebankan biaya perkara kepada negara.” ucap Al Qudri mengakhiri

Kepada kliknews.co.id, Freddy Simangunsong menyampaikan, ungkapan terimakasihnya kepada majelis hakim PN Rantauprapat yang telah memberikan vonis bebas untuknya, beliau berharap dengan adanya putusan bebas dari segala tuntutan hukuman itu, nama baiknya dan keluarganya yang selama ini sempat tercemar akan kembali membaik seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Halal Bihalal PT. Ussy Persada Group Bersama Keluarga Besar

“Alhamdulillah, akhirnya saya bisa menghirup kembali udara segar, saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim PN Rantauprapat yang telah memberikan vonis bebas dari segala tuntutan hukum kepada saya,” katanya.

“Saya berharap, putusan bebas ini dapat mengembalikan nama baik saya dan keluarga yang sempat sedikit tercemar,” pungkasnya. (RDs)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *