Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Istimewa.foto
Example 468x60

TANJUNG PERAK, Kliknews – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Unit Reskrim Polsek Kenjeran akhirnya menangkap seorang tersangka pencuri spesialis kotak amal.

 

Example 468x60

Tersangka berinisial SHI (47) yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, ditangkap Polisi di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04).

 

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan tersangka saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib dengan menggunakan alat berupa sapu lidi sempat kepergok warga.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan BBM, Polres Lumajang Cek Sejumlah SPBU di Kabupaten Lumajang

 

“Jadi saat melakukan aksinya, tersangka kepergok oleh warga,”ujar Kompol Ardi, Kamis (18/4).

 

Menurut Kompol Ardi , aksi pelaku terekam jelas oleh kamera hanphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

 

“Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera hanphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku lalu kami amankan,” jelas Kompol Ardi.

Baca Juga :  Briptu RWD, Korban yang Dibakar Oleh Istrinya (Polwan) Meninggal Dunia di RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

 

Ia menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

 

“Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT,”jelas Kompol Ardi.

Baca Juga :  Hilangnya Barang Bukti BBM Subsidi di Area SPBU Probolinggo, Diduga Ada Keterlibatan Oknum APH, Ketum FRN Bilang Begini

 

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.

 

“Tersangka sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Ardi.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *