
KOTA MALANG,KLIKNEWS.CO.ID-Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam waktu 10 jam. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, memastikan langkah konkret akan segera dilakukan untuk merealisasikan program ini.
Kesiapan tersebut disampaikan Iwan seusai mengikuti peresmian nasional percepatan layanan PBG secara virtual dari Ngalam Command Center (NCC), Balai Kota Malang, Selasa (14/1/2025). Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang digagas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mempercepat layanan perizinan yang lebih ramah masyarakat.
“Proses yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 45 hari kini ditargetkan selesai dalam 10 jam. Kami siap mengimplementasikan program ini demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah,” ujar Iwan.
Sebagai bagian dari persiapan, Dinas PUPR-PKP Kota Malang telah mengirimkan tim ke Tangerang untuk mempelajari sistem yang sudah berjalan di sana. Iwan optimistis bahwa dengan sistem yang telah dimiliki Kota Malang, layanan PBG 10 jam bisa segera direalisasikan.
“Saya sudah meminta Kadis PUPR-PKP untuk segera melaporkan hasil kunjungan timnya. Sistem kita sudah ada, tinggal mengintegrasikan dan mengimplementasikannya,” tambahnya.
Selain itu, Kota Malang juga menjadi salah satu dari 86 daerah yang mendapat apresiasi dari Kemendagri karena telah menyusun peraturan pembatasan retribusi PBG sebesar nol persen. Di Jawa Timur, hanya enam daerah yang telah menerapkan kebijakan ini, termasuk Kota Malang.
Dengan kesiapan sistem dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Pemkot Malang optimistis layanan PBG 10 jam dapat segera diterapkan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam hal efisiensi dan kemudahan perizinan.(red)