Example 325x300

Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Penyidik Unit 1 Pidana Umum Periksa Dua Korban dan Dua saksi

Penyidik hari ini memanggil dua korban.

Korban saat dimintai keterangan oleh media dan didampingi pengacaranya di Mapolres Pasuruan. (ist)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan.

Penyidik hari ini memanggil dua korban YG (18 tahun) dan FR (17 tahun) serta Dua saksi Al (18 tahun) TR (42 tahun) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.

Example 600x345

Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan. Jumat 10/01/2025

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR RI Tolak Usulan Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri

Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan, bahwa kedua korban dan Dua saksi sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut.

“Kedua korban dan Dua saksi sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang, bahkan bukti-bukti sperti balok kayu, pancing, kacah cendela yang pecah, sudah ada di kantor Polres Pasuruan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kampung Blok M Disapu Bersih Oleh Ketua RT Bersama Warga

Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap dua kliennya dan Dua Saksi berjalan dengan lancar.

“Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban dan saksi memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5, tapi yang satu waktu dipukul ngeles jadi nggak kena dan menjadi saksi saja, jadi korban berjumlah empat orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM - KB di Satpas Colombo

Perkara ini sudah jelas kok dan tetap ditindaklanjuti, kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya. (tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *