Jelang Pemilukada 2024, Polres Pasuruan Operasi Gabungan di Ruko Gempol 9

Patroli cipta kondisi bagian dari Operasi Multi Sasaran Harkamtibmas di ruko gempol 9. (foto.ist)
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Polres Pasuruan menggelar patroli cipta kondisi bagian dari Operasi Multi Sasaran Harkamtibmas, Operasi Mantap Brata serta Program Kerja Astasiap R1, di wilayah hukum Polres Pasuruan khususnya Gempol 9, Sabtu (2/11/24) malam.

Patroli cipta kondisi malam ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.

Example 468x60

Kegiatan patroli cipta kondisi dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Pasuruan, antara lain Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz, Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Kamran, Kasat Samapta Polres Pasuruan AKP Soni F, KBO Samapta Polres Pasuruan Iptu Zainal, Panit Lantas Gempol Iptu Johanes, Kanit III Sat Intelkam Polres Pasuruan beserta anggota, serta Kanit Intelkam Polsek Gempol.

Baca Juga :  Terkait Penetapan Tersangka Kepada Pelaku UMKM asal Beji, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Dalam apel pasukan, hadir 1 SST Pleton Gabungan TNI, anggota Sat Lantas Polres Pasuruan, gabungan staf Polres Pasuruan, serta satuan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Intelkam Polres Pasuruan, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Patroli dipusatkan di area Ruko Gempol 9, dengan sasaran pada sejumlah warung kopi yang aktif beroperasi di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Tinjau Dua Posko Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Lewotobi

Sebanyak 17 ruko di area Gempol 9 menjadi fokus pemeriksaan pasukan gabungan, di antaranya Warkop N milik Aida, Warkop Medan Angkringan milik Anton, Warkop Endel milik Rudi, dan beberapa warung lainnya. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan minuman keras, kendaraan bermotor, identitas pengunjung, pemandu karaoke, pemilik warung kopi yang berkedok karaoke, serta pengecekan izin usaha.

Patroli dimulai pukul 21.15 WIB bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat hiburan ilegal atau kedok karaoke. Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya minuman keras atau barang terlarang lainnya di lokasi kegiatan.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Bidhumas Polda Jatim Berbagi Ratusan Nasi Kotak Gratis

Terkait izin usaha, pihak Polres Pasuruan mengingatkan bahwa proses pengurusan izin usaha dilakukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan patroli cipta kondisi ini diharapkan dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif, menjelang Pemilukada 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Jurnalis: Lu-Hum.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *