PASURUAN, KLIKNEWS – Nasib nahas dialami wanita muda bernisial (RML), warga Desa Lebakrejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan. Ia menjadi korban kekerasan dan penganiayaan oleh mantan suami sirinya. kejadian tersebut dipicu adanya tuduhan istri sirinya memasukan laki-laki lain ke kamar kos yang terletak di Durensewu, Kec. Pandaan.
Korban (RML), diketahui nikah dibawah tangan atau menikah secara siri. Namun korban mengaku dalam menjalani perkawinannya sering putus nyambung dengan suami sirinya (USR).
“Kami memang menikah secara siri. Namun sebulan terakhir ini kami sudah tidak tinggal bersama lagi atau sudah pisah, meski sebelumnya juga kami putus nyambung,” ujarnya kepada kliknews.co.id. Rabu (28/08/2024)
Lebih lanjut ia mengungkapkan, awal terjadinya kekerasan yang saya alami, sebelumnya suami saya menuduh tanpa bukti. Bahwa saya memasukan laki-laki lain ke kamar kos dan pada saat dihari kejadian di kamar kos di Desa Durensewu, ia datang dengan mengetuk pintu lalu saya bukakan namun tiba-tiba ia mencekik serta menghajar saya.
“Mantan suami siri saya mengira, selama saya ini kos sama cowok lain, ia datangi kos bersama temennya berinisial (YD). Setelah saya buka, mantan suami langsung mencekik, mendorong saya ke tembok dan menghajar saya hingga babak belur,” tambahnya.
Atas kejadian ini, RML melaporkan mantan suami sirinya ke Polsek Pandaan, dengan Laporan/Pengaduan Nomor : LPM/ /VIII/2024/SPKT POLSEK PANDAAN/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM. (Mal/red)