Berbuntut Panjang : Oknum DC Berulah, Korban Memenuhi Panggilan Kepolisian Guna Dimintai Keterangan 

Hery Siswanto SH.MH Kuasa Hukum Bersama Korban (Foto Doc. Kliknews)
Example 468x60

MALANG KOTA | KLIKNEWS- Kasus Debt Collector merampas mobil warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan milik Sinta Nur Aini di Malang Kota berbuntut panjang.

Setelah dilaporkan pada hari Senin tanggal 08 Juli lalu. Kini, M.Fery Arizki keponakan dari Sinta Nuraini dengan didampingi Kuasa Hukumnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang guna untuk dimintai keterangan.

Example 468x60

Perlu diketahui M.Fery Arizki ini adalah korban yang pada saat itu disuruh tantenya untuk memakai mobil guna mengantar sanak saudaranya. Lalu, ditengah jalan jadi korban perampasan oleh segerombolan Dept Collector (DC).

Baca Juga :  Dalam Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Umumkan Pendaftaran PPK

Peristiwa tersebut terjadi pada saat Korban berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang.

Namun, ditengah perjalanan tepatnya di jalan Pasar Besar Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan oleh beberapa orang tak dikena dan diketahui adalah seorang Dept Collector.

Hery Siswanto SH.MH selaku Kuasa Hukum pada awak media, ia mengatakan,” pada hari ini kami mendampingi Klein kami atas kasus perampasan yang dilakukan oleh oknum Dept Collector. Ini adalah panggilan pertama untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang Kota.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan 6 Bandar Narkoba dan Brankas Isi 1kg Sabu di Jalan Kunti Surabaya

“Sudah sepatutnya pihak Kepolisian khususnya Kapolresta Malang menikdak lanjuti laporan korban perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum Dept Collector. Dan menikdaktegas para oknum tersebut,”paparnya, Jum’at (19/07/2024)

Hery (sapaan akrabnya) juga menjelaskan,” Dalam hal ini pada dasarnya ulah oknum Dept Collector ini meresahkan masyarakat dan merugikan debitur. Karena bagaimana pun juga perampasan kendaraan bermotor dijalan, yang dilakukan oknum Dept Collector adalah suatu perbuatan melawan hukum dan tidak ada satu pun undang undang dan peraturan yang melegalkan perbuatan mereka,” jelas pria berpawakan tinggi semampai ini

Baca Juga :  Dalam Pemilukada 2024, Sejumlah Aktivis dan NGO Dukung Penuh Memenangkan Pasangan MUDAH

“Jadi, masih kata Hery, sudah seharusnya perampasan kendaraan bermotor dijalan oleh oknum segerombolan Dept Collector dilarang dan pelaku harus diberikan sanksi yang tegas,” tutupnya (Tim/Redpel)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *