Pus@ka : Belum Ditahannya Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Penyidik Polres Pasuruan Harus Paham, Semua Setara Dihadapan Hukum

Direktur Pusat Study & Advokasi Kebijakan Pus@ka ; Lujeng Sudarto. (foto/ist)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS – Diketahui satu tahun yang lalu, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan mobil Pick Up beserta muatan 50 karung pupuk bersubsidi jenis urea di wilayah Purwosari dan menetapkan satu orang tersangka, Lukman Rosidi 36 tahun, warga Desa Karangsono, Kec. Wonorejo, dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Namun anehnya, pelaku atau tersangka tidak pernah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan tak pernah masuk ke pengadilan sampai saat ini. Tentunya masyarakat menilai ada indikasi tebang pilih dalam penegakan hukum.

Example 468x60

Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan, (Pus@ka) “Lujeng Sudarto” menilai belum ditahannya tersangka kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi sampai saat ini, tentunya akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pasuruan.

Baca Juga :  Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar Dan Kondusif

“Bagaimana jika nanti ada warga yang berstatus tersangka pada kasus yang berbeda, lalu minta perlakuan yang sama untuk tidak dilanjutkan kasusnya? Penyidik harus paham tentang prinsip “Equality Before The Law”, semua setara dihadapan hukum,” ujarnya. Sabtu (29/06/2024)

Mestinya, Kapolres Pasuruan yang baru dilantik harus meminta progres dari kelanjutan kasus pupuk ini, karena sangat berpengaruh terhadap citra Polres Pasuruan.

Baca Juga :  BuHer Himbau Warga Aktif Perketat Pengawasan Lingkungan Pasca Terungkapnya Terduga Teroris di Batu

“Dalam penegakan hukum Polres Pasuruan seperti harimau tak bertaring. Hanya gagah-gagahan dalam penanganan kasus pidana umum. Namun, ketika berhadapan dengan kelompok berkekuatan besar, mereka lemah (keok),” pungkas Lujeng.

Terpisah, warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, mereka menduga adanya sebuah nominal yang masuk ke oknum anggota Kepolisian, sehingga kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi mangkrak dan sampai saat ini belum jelas jluntrungnya.

“Kami menduga kuat adanya sebuah nominal yang diterima oleh oknum APH. Kenapa begitu, melihat dari kasus ini diam bak air keruh namun tenang, apakah ada pengecualian kalau orang punya duit hukum dikesampingkan?, sehingga terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan dan bebas menghirup udara segar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Korp Raport Sekaligus Pemberian Reward Anggota Polri dan Masyarakat

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Bambang Sutedjo, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini serta adanya rumor dugaan uang pelicin masuk ratusan juta ke oknum Polisi, dirinya enggan memberikan klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan. (Mal/Red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *