Dugaan Korupsi DD di Desa Wates Lekok Penyidik Unit l Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Panggil Saksi

Foto/istimewa
Example 468x60

PASURUAN | KLIKNEWS – Penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim akan menjadwalkan pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tahun 2022, yang telah dilaporkan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari 2023 dengan Laporan Informasi (DuMas) Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023.

Pihaknya menyebutkan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan (SIDIK) setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang. Kini sudah dilakukan pemanggilan untuk 5 orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan (Sidik).

Example 468x60

Saksi yang diperiksa mulai dari Perangkat Desa. Diantaranya Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Kasipem, Camat Lekok dan pihak dari Inspektorat.

Baca Juga :  Anggota AMI Buka Suara, Terkait Video Bugil Oknum Kades Bersama Wanita di Kec. Lumbang Probolinggo

“Ada 5 saksi yang akan kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,”ujarnya.

Menurut penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim IPDA Yudha, pemanggilan kepada para saksi akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemanggilan. Mungkin minggu depan karena besok surat pemanggilan saksi saya kirim,”kata IPDA Yudha saat ditemui awak media di kantornya. Selasa, (21/05/24)

Baca Juga :  Sinergitas, Polres Pamekasan Bersama TNI dan Pemkab Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih

Diberitakan sebelumnya, Mahkrus Kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan telah dilaporkan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 2 Januari, atas dugaan manipulasi pembelian sapi perah dengan cara sewa sapi tetangga sebanyak 22 ekor sapi dengan harga satuan yang fantastis Rp 20,000,000 per sapi dengan total anggaran Rp. 440,000,000 dan Pemeliharaan Jalan Paving Dusun Nagger dengan anggaran Rp. 60,135,000,- yang diduga tidak direalisasikan alias Fiktif.

Baca Juga :  Ingin Memperkaya Diri! Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana Terancam 20 Tahun di Bui

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim Investigasi awak media, terkait dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Bahwasanya Inspektorat Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan di Desa tersebut dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang selanjutnya dijadikan tambahan alat bukti alias pelengkap guna dilakukan penahanan. (San/tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *