SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Ahmad Sarif, warga Surabaya, yang sebelumnya ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 Januari 2025, dilaporkan telah dibebaskan pada 21 Januari 2025. Pembebasan tersebut diduga melibatkan transaksi uang sebesar Rp 70 juta.
Penangkapan Ahmad Sarif dilakukan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Surabaya. Namun, hanya berselang tiga hari setelah penangkapannya, ia dikabarkan dilepaskan dengan dugaan adanya pembayaran sejumlah uang.
Dengan adanya kabar yang beredar luas dikalangan masyarakat Surabaya, bahwa anggota unit satresnarkoba Polrestabes Surabaya, diduga Membelakangi instruksi kapolri
Team awak media mencoba menghubungi kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Surya Miftah.
” Saat dikonfirmasi melalui nomor handphone pribadinya, memberikan stetmen tidak benar mas, saat di singgung terkait nominal sebesar 70jt enggan berkomentar,”
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan tersebut. Kasus ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat terkait praktik dugaan suap dalam penanganan perkara narkoba.
Masyarakat berharap pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan team awak media akan menghubungi pihak-pihak terkait dan akan mendalami kembali informasi yang dihimpun oleh media ini.
(Saniman)