SIDOARJO, KLIKNEWS.CO.ID – SPBU 54.612.xx yang berada di Jalan Raya Simorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo diduga melayani pengisian bahan bakar jenis untuk sepeda motor Suzuki Thunder dengan sistem bolak-balik.
Modus ini memungkinkan kendaraan yang sama mengisi BBM jenis Pertalite berkali-kali dalam waktu singkat, yang menimbulkan dugaan adanya pelanggaran dalam distribusi bahan bakar subsidi.
Dari pantauan awak media dilapangan, praktik ini dilakukan secara terang-terangan pada dini hari dengan diketahui oleh sepengetahuan pengawas SPBU Bahkan menurut sumber yang enggan disebutkan namanya “Untuk pengisian motor Thunder biru itu dilakukan sekitar sore malam dan dini hari serta ada dugaan pungutan liar (pungli) dalam setiap pengisian sekitar Rp.2000-Rp.5000 (13/25).
Dengan aduan masyarakat kepada awak media bahwa pom bensin tersebut mendatangi SPBU dengan nomor lambung 54.61xx memang melayani Thunder dengan sistem bolak balik nominal pengisian Rp. 200.000 setiap motor dan bolak balik dengan waktu singkat dan di jual kembali dengan harga di atas aturan harga Pertamina dan tak disitu saja, hal yang mencengangkan yaitu pengawas yang berinisial ASM mengatahui langsung bahwasanya operator mendapatkan uang fee dalam setiap pengisian.
Hal tersebut telah mencoreng nama baik Pertamina menuai pelanggaran dan sudah mengisi motor Thunder dengan sistem bolak-balik.
“Kami boleh kan untuk pengisian dengan nominal Rp. 70.000 ribu rupiah tetapi kalau di atas itu kami mohon maaf, namun setiap pengisian operator kadang di kasih Rp,2000 rupiah sama orang yang isi menggunakan Thunder mas,” kata pengawas berinisial ASM.
Sistem pengisian motor ke SPBU dengan modus bolak-balik ini diduga telah merugikan negara, masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi dengan adil. Selain itu hal ini berpotensi melanggar aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 54.612.xx belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik ini. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi atau kelompok penimbun tertentu.
Pihak kepolisian dan Pertamina diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dilapangan.
(Man/tim)