PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Biro Bangsaonline Pasuruan siap menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum yang mencatut nama media dan LSM untuk meminta THR kepada instansi pemerintah desa dan perusahaan swasta.
Tindakan tersebut memicu kemarahan para wartawan, terutama mereka yang namanya dicatut tanpa izin. Oknum bernama Samsul mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM Jawapes dalam aksinya.
“Ini jelas penipuan! Kami tidak akan tinggal diam. Jangan biarkan orang seperti ini merusak nama baik wartawan,” tegas Supardi, Kepala Biro Bangsaonline Pasuruan, Selasa (11/3/2025).
Lebih parahnya, surat yang diedarkan Samsul mencatut nama Paguyuban Wartawan Indonesia (PWI), yang dapat menyesatkan publik karena mirip dengan Persatuan Wartawan Indonesia.
“Kami tegaskan, Bangsaonline.com tidak ada kaitannya dengan Paguyuban Wartawan Indonesia! Jangan coba-coba mencatut nama kami untuk kepentingan kotor seperti ini,” ujar Supardi.
Surat permintaan THR yang dibuat Samsul kini tersebar luas di grup wartawan Pasuruan. Dalam dokumen itu, ia secara terang-terangan meminta dana kepada Koperasi Susu KPSP Kecamatan Tutur.
Bangsaonline Pasuruan, bersama PWI dan AJPB, telah sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menegaskan bahwa ini bukan sekadar pencatutan, melainkan tindakan penipuan yang mencoreng nama baik profesi jurnalis.
“Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan! Wartawan sejati tidak pernah memalak atas nama profesi! Kami akan melawan segala bentuk pencemaran nama baik media dan wartawan,” tegas Supardi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia, H. Edy Rudyanto, SH, CLPA, CPM, CPArb, yang juga Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, menegaskan bahwa tindakan Samsul adalah perbuatan kriminal yang harus ditindak tegas.
“Kami tidak pernah memberikan mandat atau izin kepada siapa pun untuk mencatut nama LSM Jawapes dalam permintaan THR atau kepentingan pribadi lainnya. Oknum yang mengaku Jawapes adalah penipu berkedok aktivis. Silakan aparat bertindak agar tidak meresahkan masyarakat!” tegas Edy.
Ia menambahkan bahwa hanya ada satu Jawapes yang resmi. Segala tindakan yang mengatasnamakan Jawapes tanpa sepengetahuan Pengurus Pusat akan ditindak tegas.
Ketua DPD Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiadji, turut mengecam aksi Samsul.
“Tindakan ini merusak nama organisasi dan menciptakan citra buruk bagi LSM yang bekerja secara profesional. Kami mendukung langkah hukum agar ada efek jera bagi siapa pun yang berani mencatut nama Jawapes untuk tindakan kriminal seperti ini!” ujar Sugeng.
Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST, juga angkat suara dan mengecam keras perbuatan Samsul.
“Kami tegaskan, Media Jawapes tidak pernah menerbitkan surat atau memberi perintah terkait permintaan THR! Ini jelas ulah wartawan gadungan yang mencoreng profesi jurnalis. Mereka adalah ancaman bagi kebenaran dan ketertiban. Lawan dan berantas tanpa kompromi!” kata Rizal.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan Jawapes yang resmi selalu dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi, baik cetak maupun online.
“Jika ada yang mengaku sebagai bagian dari Jawapes, silakan laporkan ke polisi dan pertanyakan legalitas aslinya,” imbau Rizal.
Kasus ini kini menjadi perhatian besar publik, dan para wartawan sepakat mengawal proses hukumnya hingga tuntas. (Red)