PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus menuai keluhan dari para wali murid. Sejumlah orang tua siswa merasa terbebani dengan pungutan infak dan sedekah bulanan sebesar Rp150 ribu bagi siswa dengan orang tua lengkap, serta Rp50 ribu bagi siswa yatim piatu. Selain itu, calon siswa baru diduga diwajibkan membayar biaya seragam dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp2.950.000 hingga Rp3.050.000.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menggulirkan program TisTas (Gratis Berkualitas) untuk membebaskan biaya pendidikan di tingkat SMA/SMK. Melalui Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), setiap siswa SMK mendapat bantuan Rp135 ribu per bulan, yang lebih besar dibandingkan bantuan untuk siswa SMA sebesar Rp70 ribu.
Namun, pungutan tetap berjalan di SMKN 1 Purwosari. Jika pungutan bulanan ini ditambahkan dengan dana BPOPP, maka setiap siswa secara total harus mengeluarkan Rp285 ribu per bulan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas pungutan tersebut.
Seorang wali murid, sebut saja Mawar, mengaku kecewa dengan kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan. Ia menceritakan, bahwa biaya seragam yang dibayarkan langsung ke koperasi sekolah tidak disertai kwitansi.
“Kami diminta membayar seragam hampir tiga juta rupiah, tetapi tidak ada bukti pembayaran resmi. Bahkan, besaran biaya berbeda-beda tergantung jurusan,” keluhnya, Senin (10/03/2025).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa setiap bulan wali murid diwajibkan membayar Rp150 ribu, sedangkan bagi anak yatim hanya Rp50 ribu.
“Pihak sekolah menekankan bahwa pembayaran itu wajib. Jika tidak membayar, siswa akan terus ditagih,” tambahnya.
Ketua DPC Ormas PRO-GIB, Masroni, mengecam keras dugaan pungli yang masih berlangsung di sekolah tersebut. Menurutnya, SMKN 1 Purwosari telah menerima dana BOS sebesar Rp1.552.260.000, yang seharusnya sudah mencukupi untuk operasional dan peningkatan fasilitas pendidikan.
“Jika sekolah sudah mendapatkan anggaran yang cukup besar, mengapa siswa masih dibebankan biaya hingga jutaan rupiah? Dana ini harus diaudit dan dipertanyakan penggunaannya,” ujarnya.
Masroni menegaskan, bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan ilegal dan wajib ditindak.
“Pungutan liar di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menyelidiki kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini semakin menambah daftar dugaan pungli di lembaga pendidikan yang perlu mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, agar program sekolah gratis benar-benar berjalan sesuai harapan dan tidak hanya sekadar slogan. (Bersambung)
(Mal/YES)