Kuasa Hukum Lemasko, Fanny Elke Matindas, Kritik PN Serang Terkait Keputusan Konstatering

foto/istimewa/kliknews.
banner 500x300

SERANG BANTEN, PAGITERKINI.COM – Kuasa Hukum Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan Masyarakat Lima Kampung Suku Kamoro (Daskam), Fanny Elke Matindas, mengungkapkan, kekecewaannya terhadap sikap Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Menurutnya, PN Serang telah menerima permohonan konstatering dari pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah terkait perkara No. 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. Senin (24/02/2025)

“Perkara ini adalah perkara perdata yang telah kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2017, dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yang menjadi pertanyaan, mengapa PN Serang justru menerima klaim dari pihak-pihak yang bukan merupakan pemenang dalam kasus ini? Seharusnya, sebelum menerima permohonan konstatering di lokasi PT Krakatau Steel, PN Serang terlebih dahulu memverifikasi keabsahan berkas-berkas yang diajukan,” tegas Fanny.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Jatim Tidak Punya Nyali Untuk Mencopot KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo
banner 325x300

Lebih lanjut, Fanny menyoroti sikap PN Serang, yang dinilainya kurang cermat dalam meneliti dokumen yang diserahkan oleh pihak lain.

“Sebagai Kuasa Hukum resmi, dari Lemasko dan masyarakat lima kampung Suku Kamoro, saya sangat keberatan dengan keputusan ini. Seharusnya pengadilan tidak begitu saja menerima klaim dari pihak yang tidak jelas tanpa melakukan verifikasi mendalam. Lebih aneh lagi, ada pihak yang mengaku bahwa saya telah diberhentikan sebagai kuasa hukum. Pertanyaannya, siapa yang memecat saya? Sampai saat ini, saya masih memegang surat kuasa asli dari Ketua Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lemasko yang sah dan diakui oleh PT Freeport Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :  Sebuah Mobil Minibus Jenis Elf Terbakar di Ruas Tol Pandaan-Malang, Begini Kata Penumpang

Fanny menegaskan, bahwa keabsahan dokumen serta status hukumnya sebagai kuasa hukum tetap berlaku, dan ia akan terus memperjuangkan hak masyarakat Suku Kamoro sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga berharap, PN Serang dapat lebih cermat dalam menangani perkara agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.

Baca Juga :  Selama Idul Fitri, Samapta Polres Pasuruan Rutin Melaksanakan Patroli Kota

(Mal/Tim/Red)

 

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *