POLRES NGANJUK UNGKAP KASUS PERSETUBUHAN ANAK DI LOCERET, PELAKU AYAH TIRI KORBAN

Tersangka pencabulan yang telah di amankan(foto istimewa)
banner 500x300

NGANJUK, KLIKNEWS.CO.ID – Polres Nganjuk mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.

Tersangka, WS (42), warga Perumnas Candirejo, Ds. Gejagan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (18/2/2025).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tak Terima Kaca Depan Mobilnya Dipecah, Supplier Brondolan ke PKS PT. PPSP Pulo Padang Laporkan Pendemo Ke Polres Labuhanbatu
banner 325x300

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Kami telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari ibu korban. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar Dan Kondusif

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum untuk memperkuat proses hukum,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Tanah Longsor

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *