Korban Penyerobotan Tanah di Sampang Berharap Keadilan

Foto.istimewa
banner 500x300

SAMPANG, KLIKNEWS.CO.ID – Abd. Rohim, korban penyerobotan tanah di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, berharap keadilan agar masalahnya segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Berawal penyerobotan tanah miliknya diketahui, mulai pada tahun 2019, ketika Abd. Rohim tidak bisa membayar pajak lantaran ditemukan sertifikat ganda yang diduga dibuat oleh mafia tanah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  AMI Bersama Warga Rusun Indrapura Serta Masyarakat Umum Meriahkan Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun
banner 325x300

“Saya kaget waktu itu, saat membayar pajak pada tahun 2019 silam tidak bisa. Dengan alasan bahwa sertifikat sudah keluar. Padahal dulu saya yang membayar lancar-lancar saja, mulai dari tahun 1951 hingga 2018,” ungkap Abd. Rohim, kepada wartawan ini, Senin (17/02/2025).

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Gelar Apel Pengecekan Perlengkapan Personil PAM TPS Pilkada 2024

Terkait dengan adanya tidak bisa melakukan pembayaran pajak, kita bersama keluarga langsung mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang.

“Selain mendatangi kantor BPKAD, kami juga datangi kantor BPN Kabupaten Sampang, untuk menanyakan hal tersebut, namun BPKAD dan BPN tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, sehingga kami langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Abd. Rohim.

“Dan Alhamdulillah, laporan tersebut, ditindaklanjuti langsung oleh Kepolisian. Dan harapan kasus penyerobotan tanah yang sudah bertahun-tahun itu bisa segera diselesaikan dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi proses kelanjutan laporan kami,” sambungnya.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya Maya Ekasari Medapakan Imtimasi dan Pengacaman Berujung Lapor ke Polda jatim

Dirinya juga berterima kasih kepada Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Safianto yang merespon dengan cepat dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat yang dilakukan oleh mafia tanah.

(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *