MALANG, KLIKNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penjualan obat dan alat kecantikan tanpa izin BPOM yang menjerat pasangan suami istri asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian. Kali ini, kuasa hukum kedua tersangka mengeluhkan sulitnya akses untuk bertemu klien mereka yang tengah ditahan di Polres Malang.
Andreas Wiusan, S.H., M.H., pengacara tersangka YNT dan HDI, menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan pendampingan hukum secara penuh, termasuk mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah. Namun, ia mengaku mengalami kendala dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, bahkan untuk sekadar meminta tanda tangan surat kuasa.
“Tersangka berada dalam penguasaan penyidik, dan seharusnya penyidik lebih menghormati aturan hukum yang menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak atas perlindungan dan upaya hukum,” ujar Andreas Wiusan pada Jumat (07/02/2025).
Ia menambahkan bahwa praktik seperti ini, jika terus terjadi, dapat merusak sistem hukum di Indonesia. “Peran advokat seakan diremehkan, padahal tugas kami adalah memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit 3 Pidsus Polres Malang, Ipda Andreas Surya Wiramakar, yang menangani kasus ini, belum memberikan tanggapan terkait keluhan dari tim kuasa hukum tersangka hingga berita ini diterbitkan. (Dr/mal)