Pengacara Keluhkan Sulitnya Akses Bertemu Kliennya dalam Kasus Penjualan Obat Tanpa BPOM di Polres Malang

Terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan yang saat ini di sel di Mapolres Malang. (ist)
banner 500x300

MALANG, KLIKNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penjualan obat dan alat kecantikan tanpa izin BPOM yang menjerat pasangan suami istri asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kembali menjadi perhatian. Kali ini, kuasa hukum kedua tersangka mengeluhkan sulitnya akses untuk bertemu klien mereka yang tengah ditahan di Polres Malang.

Andreas Wiusan, S.H., M.H., pengacara tersangka YNT dan HDI, menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan pendampingan hukum secara penuh, termasuk mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah. Namun, ia mengaku mengalami kendala dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, bahkan untuk sekadar meminta tanda tangan surat kuasa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Densus 88 AT Polri Tangkap Tiga Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng
banner 325x300

“Tersangka berada dalam penguasaan penyidik, dan seharusnya penyidik lebih menghormati aturan hukum yang menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak atas perlindungan dan upaya hukum,” ujar Andreas Wiusan pada Jumat (07/02/2025).

Baca Juga :  DPP AMI : Menyiapkan Kekuatan Penuh Untuk Menggeruduk dan Mengepung Kanwil Kemenkumham Jatim

Ia menambahkan bahwa praktik seperti ini, jika terus terjadi, dapat merusak sistem hukum di Indonesia. “Peran advokat seakan diremehkan, padahal tugas kami adalah memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Sengonagung Purwosari Bawa Kabur "Tabungan Tahunan" Jumlahnya Miliaran..!!!

Sementara itu, Kanit 3 Pidsus Polres Malang, Ipda Andreas Surya Wiramakar, yang menangani kasus ini, belum memberikan tanggapan terkait keluhan dari tim kuasa hukum tersangka hingga berita ini diterbitkan. (Dr/mal)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *