MALANG, KLIKNEWS.CO.ID – Pasangan suami istri asal Pakis, Kabupaten Malang, YNT dan HDI, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Malang Kepanjen atas dugaan menjual obat-obatan tanpa izin edar melalui Shopee. Mereka dijerat kasus pelanggaran hukum terkait distribusi produk farmasi tanpa label resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
YNT mengaku, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat ditawari “uang damai” oleh seorang oknum penyidik agar kasusnya tidak berlanjut. Tawaran itu muncul saat pemeriksaan pertamanya di Unit Tipidsus Polres Malang pada 20 Januari 2025, sebelum didampingi kuasa hukum.
“Awalnya penyidik tanya, saya sanggup bayar berapa. Saya ajukan Rp 20 juta, Rp 30 juta, sampai Rp 50 juta, tapi dia tidak mau. Lalu penyidik bilang kalau Rp 100 juta, dia berani mengajukan ke Kanit-nya. Saya minta waktu satu minggu,” ungkap YNT, Kamis (30/01/2025).
Namun, lanjut YNT, ketika ia hendak pulang, penyidik kembali mengoreksi permintaannya. “Tiba-tiba dia bilang, Kanit-nya tidak mau, mintanya Rp 200 juta, itu pun kalau di-ACC,” tambahnya.
Pada Kamis (30/01/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, YNT dan HDI memenuhi panggilan penyidik yang dikirim via WhatsApp. Mereka datang didampingi kuasa hukum, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum YNT, Heri Siswanto, S.H., M.H., melalui rekannya Anderias Wiusan, S.H., M.H., menilai kasus ini penuh kejanggalan. “Yang dijual klien kami adalah produk yang biasa dikonsumsi masyarakat dan tersedia di apotek. Tidak ada laporan keluhan atau korban. Hanya saja, produknya tidak memiliki izin edar. Seharusnya, penindakan melibatkan Dinas Perizinan dan BPOM,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan prosedur pemanggilan yang hanya dilakukan via WhatsApp, bukan melalui surat resmi. “Selain itu, mengapa suaminya, HDI, juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal ia tidak terlibat dalam penjualan?” ujarnya. Pihak kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum untuk membela kliennya.
Menanggapi dugaan permintaan “uang damai“, Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar membantah adanya permintaan uang dari penyidik. “Kami sudah menaikkan status kasus ini sesuai prosedur. Tidak ada permintaan uang seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, setelah pemeriksaan awal selama 1×24 jam, pasangan tersebut sempat dipulangkan. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan keterlibatan HDI dalam penjualan obat ilegal. “Saat mereka pulang, barang bukti sempat hilang, sehingga kami memasang garis polisi di rumah mereka,” tutupnya. “Bersambung” (Dr/Mal)