SURABAYA, KLIKNEWS.CO.ID – Seorang advokat bernama TMY alias Gus Yasien (57) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1/2025). Kejadian ini diduga terkait penagihan utang kartu kredit milik pemilik depot tersebut.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Akibat luka-lukanya, korban harus menjalani perawatan di RS PHC.
“Selain korban Gus Yasien, barang-barang milik pemilik depot, Abdul Proko Santoso, juga dirusak. Tiga kursi plastik dan satu tempat sendok ditemukan dalam kondisi hancur,” terang Kombes Luthfie. Senin (20/1/25).
Kapolres menerangkan saat kejadian, Gus Yasien bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, berada di depot nasi goreng untuk membeli makanan. Tiba-tiba, korban ditarik oleh salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan.
Korban dipaksa duduk namun menolak, hingga akhirnya dikeroyok oleh Nikson bersama empat pelaku lainnya.
Adapun 4 Pelaku pengeroyokan adalah NBM (32) melakukan penarikan dan pendorongan korban dan AD (24) berperan dorongan pada tubuh korban. Selanjutnya pelaku R (19) Menendang kaki dan pantat korban, sementara AD (30) Menahan korban agar tidak bergerak.
“Para pelaku ini adalah debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.” ujar Kapolres.
Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik rusak, dan tempat sendok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Terakhir Kapolres Kombes Luthfie mengatakan bahwa hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini untuk segera melapor, dan sebaiknya para pelaku yang belum kita tangkap agar menyerahkan diri,” tutup Kapolres. (Man/red)