Polres Nganjuk Dalami Kasus Penarikan Kendaraan di Depan Pasar Brebek

Foto.istimewa
banner 500x300

NGANJUK, KLIKNEWS.CO.ID – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Rabu(15/1/2025), membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan terkait penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di depan Pasar Brebek, Nganjuk, pada 13 November 2024. Kasus ini melibatkan Ksd, warga Kediri, yang bertugas sebagai debt collector.

“Polres Nganjuk telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap kasus ini. Penyidik sudah memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi,” ujar AKBP Siswantoro.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Dampingi Pembukaan MTQN, Kapolri: Nilai Dalam Al-Qur’an Memperkuat Persatuan
banner 325x300

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelapor, Sj, warga Nganjuk, merupakan debitur PT Dipo Star Finance. Ia diketahui telah menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama enam bulan.

Baca Juga :  Patroli Srikandi Giri Berbasis Kendaraan Listrik untuk Edukasi Lalu Lintas Ramah Lingkungan

“Kendaraan jenis Mitsubishi Expander milik pelapor ditarik oleh terlapor berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh PT Solusi Prima Utama,” jelasnya.

Menurut AKP Julkifli, penarikan kendaraan dilakukan setelah pelapor menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, kendaraan tersebut langsung dilelang tanpa adanya koordinasi lebih lanjut dengan pelapor.

Baca Juga :  Ketum Cinta Damai Geram! Disinyalir Sindikat Pengoplos BBM di Pasrepan Sering Kasih Upeti ke Salah Satu Oknum Polres Pasuruan

Penyidik telah memanggil beberapa saksi, termasuk pihak PT Dipo Star Finance dan debt collector. Namun, hingga saat ini, pihak PT Solusi Prima Utama selaku pemberi tugas belum memenuhi undangan pemeriksaan.

“Polres Nganjuk juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami prosedur yang dilakukan oleh pihak finance dan debt collector,” tutup Kasat Reskrim.(Saniman)

Pos terkait

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *