MADIUN, KLIKNEWS.co.id – Ditengah gencarnya misi Polri mendukung program Asta Cita program dari Presiden Prabowo Subianto, justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dolopo, Polres Madiun.
Menurut narasumber yang menghubungi redaksi Media ini, Disalah satu desa, tepatnya di Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, ini masih ada aktivitas perjudian jenis dadu yang beroperasi.
Aktivitas perjudian yang terjadi di wilayah tersebut sungguh membuat warga sekitaran merasa resah. Sejumlah warga mengaku aktivitas judi dadu ini seakan-akan dibiarkan oleh pihak aparat setempat tanpa adanya penindakan tegas baik kepada para pelaku maupun pemilik tempat maksiatnya.
“Kami berharap aktivitas maksiat seperti perjudian ini dapat ditindak oleh aparat karena membuat resah warga sekitar. Bahkan para pejudi yang bermain ditempat tersebut asalnya bukan dari sini tapi kebanyakan berasal dari luar kota,” ujar narasumber.
Lanjut narasumber, juga aktivitas perjudian ini dimulai dari pukul 17:00 WIB sampai dengan 06:00 WIB, sungguh sangat ngebut sekali aktivitas perjudian yang terjadi disana. Dan menurut narasumber setiap harinya aktivitas perjudian ini bisa meraup untung ratusan juta rupiah dalam setiap hari. Waw sangat fantastis bukan?
Lalu apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat? Sehingga membiarkan aktivitas haram terus beroperasi sampai saat ini? apakah ada permain khusus yang terjadi diantara mereka?
Pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sambo alias Novik Kencono selaku pemilik tempat perjudian mengaku “Aktivitas judi dadu yang ada disana itu masih baru dibuka belum lama ini. Tapi untuk kegiatan perjudian dadu ini sudah saya kondisikan dengan seluruh jajaran pihak kepolisian,” ujar Sambo alias Novik Kencono. (bad/mal)