Example 325x300

Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Penyidik Unit 1 Pidana Umum Periksa Dua Korban dan Dua saksi

Penyidik hari ini memanggil dua korban.

Korban saat dimintai keterangan oleh media dan didampingi pengacaranya di Mapolres Pasuruan. (ist)
Example 468x60

PASURUAN, KLIKNEWS.CO.ID – Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan.

Penyidik hari ini memanggil dua korban YG (18 tahun) dan FR (17 tahun) serta Dua saksi Al (18 tahun) TR (42 tahun) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.

Example 600x345

Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan. Jumat 10/01/2025

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Ramadhan : Pemuda Disabilitas dari Pedalaman Aceh Utara

Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan, bahwa kedua korban dan Dua saksi sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut.

“Kedua korban dan Dua saksi sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang, bahkan bukti-bukti sperti balok kayu, pancing, kacah cendela yang pecah, sudah ada di kantor Polres Pasuruan,” ucapnya.

Baca Juga :  YLBH KN Dampingi Korban Sekaligus Saksi Kasus KDRT Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar

Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap dua kliennya dan Dua Saksi berjalan dengan lancar.

“Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban dan saksi memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5, tapi yang satu waktu dipukul ngeles jadi nggak kena dan menjadi saksi saja, jadi korban berjumlah empat orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM : PERADIN Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

Perkara ini sudah jelas kok dan tetap ditindaklanjuti, kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya. (tim)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *