MOJOKERTO | KLIKNEWS – Senin, 7 Oktober 2024, tim media bersama LSM membuntuti sebuah armada truk berplat nomor S 9906 UR yang keluar dari PT. Pakerin di Jl. Raya Prambon, Dusun Kali Tengah, Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Truk tersebut diketahui mengangkut limbah pada pukul 00:30 WIB menuju lokasi pabrik eggtray di Jalan Nasional 111, Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan tiba sekitar pukul 06:35 WIB.
Namun, proses pembuangan limbah tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan tata kelola pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur.
Undang-Undang Terkait Limbah:
Di Indonesia, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah, termasuk proses pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan yang harus sesuai standar keamanan dan perlindungan lingkungan.
Menurut pengamat hukum M. Arif, SH. pelanggaran dalam pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Berikut adalah beberapa ketentuan sanksi yang relevan :
1. Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
2. Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014: Limbah B3 harus dikelola dengan izin pengelolaan limbah yang sah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda serta sanksi pidana tambahan jika terbukti membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat,” tegasnya
Kasus ini, lanjutnya, memerlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan adanya pelanggaran dan menetapkan sanksi yang sesuai berdasarkan bukti yang ditemukan,” cetusnya.
Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya.Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat,Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menunjukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup,tandasnya (KLH).
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, awak media akan kembali mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. Guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan. “BERSAMBUNG” (Candra/mal/red)