Polres Gresik Amankan 4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

Foto/istimewa
Example 468x60

GRESIK, Kliknews – Satreskoba Polres Gresik Polda Jatim menangkap AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik diduga sebagai jaringan pengedar Narkoba.

 

Example 468x60

Saat dilakukan penangkapan, Polisi juga menemukan tanaman ganja yang ditanam pada pot bunga di rumahnya.

 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Baca Juga :  Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Korban Laka Perlintasan Kereta Api, Beri Dukungan dan Doa

 

“Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya,”kata Iptu Joko Suprianto,Selasa (30/5).

 

Awalnya, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja,namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

 

“Penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim,salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja,”lanjut Iptu Joko Suprianto.

 

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Baca Juga :  Benarkah Mudrikah Korban Ruda Paksa Yang Diduga Dilakukan Oleh MM Orang Tua MSAT

 

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

 

“Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca,” terang Joko.

 

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

Baca Juga :  Beredar Chat di Group WhatsApp Tuduh Demo di Banwaslu Dibayar Dari Salah Satu Bacabup, Pus@ka Ambil Langkah Hukum

 

“(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi,” terangnya.

 

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

 

Tersangka AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hum/red)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *