Pasuruan, KlikNews.co.id – Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dan menetapkan Anggraeni Kuswardani (26), seorang perempuan asal Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok kredit barang elektronik murah. Pelaku ditahan setelah dilaporkan merugikan ratusan korban dengan total kerugian sekitar Rp 2,6 miliar. Rabu (07/05)
Pelaku menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran murah kepada warga, namun setelah uang disetor oleh para korban, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Kasus ini menimpa sekitar 195 orang, sebagian besar adalah perempuan dan ibu rumah tangga dari Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kartu ATM atas nama tersangka, sepuluh unit handphone, satu unit televisi, satu unit freezer, satu kipas angin, dan beberapa barang lainnya. Berdasarkan data yang dihimpun, ada empat laporan polisi terkait penipuan ini.
Ipda Eko Hadi Saputro, Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus serupa,” ungkap Ipda Eko.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, merasa lega atas penangkapan pelaku. SA (43), salah satu korban, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Kami merasa sangat dirugikan, dan semoga ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi,” katanya.
SMY (50), korban lainnya, juga menyampaikan rasa puas atas kinerja cepat kepolisian. “Sudah lama kami menunggu keadilan, akhirnya pelaku bisa diamankan. Semoga para korban bisa mendapatkan kembali hak mereka,” tuturnya.
Kepolisian juga mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kredit dengan angsuran yang tidak masuk akal agar kejadian serupa tidak terulang.
(m4l/red)
Tinggalkan Balasan